REDAKSI24.COM- Kepala Dinas Kependudukan Kota Tangerang Selatan Dedi Budiawan menyatakan, Dukcapil tidak berwenang mengesahkan pernikahan beda agama. Menurutnya, sebagaimana bunyi undang-undang, Dukcapil hanya berwenang mencatatkan perkawinan, termasuk yang ditetapkan oleh pengadilan.
Hal ini dikatakan Dedi Budiawan merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang memerintahkan Dukcapil untuk menerbitkan akta perkawinan pasangan beda agama.
“Sebagai institusi pemerintahan yang taat hukum, Disdukcapil hanya mencatatkan apa yang sudah menjadi penetapan pengadilan dan tidak dalam konteks mengesahkan perkawinan beda agama,” kata Dedi Budiawan kepada Redaksi24.com, Selasa (29/11/2022).
Ketika ditanya apakah pemohon sudah mendatangi kantor Dinas Kependudukan Kota Tangerang Selatan untuk mencatat pernikahannya, Dedi Budiawan mengatakan, pihaknya harus mengecek dahulu apakah pemohon sudah datang atau belum.
“Kita tidak mungkin mencatatkan tanpa yang bersangkutan datang. Kita kan harus register yang bersangkut dulu. Kita juga butuh nama, alamat jelasnya dan NIK nya berapa,” ujarnya.
Diketahui, Pengadilan kembali menetapkan pernikahan beda agama. Kali ini dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang mengesahkan pernikahan pasangan suami-istri beda agama yang menikah di Singapura, AD dan CM. PN Tangerang memerintahkan Dukcapil Tangerang Selatan (Tangsel) mencatatkan pernikahan itu.
“Memberi izin kepada kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan untuk mendaftarkan dan mencatatkan perkawinan AD dan CM tersebut ke dalam register perkawinan yang sedang berjalan untuk itu, kemudian menerbitkan akta perkawinannya,” demikian bunyi Penetapan PN Tangerang yang dilansir website-nya, Senin (28/11/2022).
Kedua pasutri itu adalah sama-sama WNI. Pasangan pria, AD menikahi kekasihnya, CM di Gereja Bukit Batok Presbyterian Church, Singapura, pada 8 Juni 2022. Pernikahan itu dicatatkan secara resmi di di Kantor Pencatatan Perkawinan di negara Republik Singapura (Registry of Marriages Singapore) No. Entry 1120697, ditandatangani oleh Rev Tham The To Liong, Deputy Registrar. (van)