KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID – WaliKota Tangerang Selatan Benyamin Davnie berpesan agar mematuhi peraturan perundang-undangan dalam menjalankan mekanisme lelang untuk penjualan Barang Milik Daerah (BMD). Hal ini penting kata Benyamin, agar ke depan tidak ada permasalahan hukum yang menyangkut bagi siapa pun.
BACA JUGA: 25 Supporter Persib Bandung Diamankan Polres Tangsel
“Proses lelang kendaraan dinas tersebut mematuhi peraturan perundang-undangan, ini yang paling penting. Dan mempedomani aturan-aturan tentang penjualan kendaraan dinas pada setiap tahapannya. Ke depan bisa kita lakukan misal roda dua, barang elektronik, inventaris gitu. Karena teknologi elektronik itu cepat sekali berkembang,” katanya Benyamin Senin (27/11/2023).
Tak hanya soal mekanisme pelelangan yang harus dipahami, lebih dari itu, Benyamin berharap dari kegiatan tersebut, agar neraca aset dapat semakin baik dan bersih. Untuk Itu, Benyamin meminta laporan secara lengkap berapa nantinya yang didapat untuk kas daerah.
BACA JUGA: Pesan Airin di HUT ke-15: Pemkot Tangsel Diminta Jangan Berpuas Diri
“Intinya neraca aset kita baik, bersih. Jadi tidak ada beban negara terhadap aset-aset kita. Kita kan juga ada hibah barang ke pihak ketiga, ini juga tentu harus mempedomani aturan. Semuanya terkait penggunaan uang negara, jadi dibedakan antara penghapusan, hibah barang, pelelangan yang hari ini kita lakukan sosialisasi,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Billy mengatakan, bahwa lelang ini baru pertama kali dilaksanakan, dengan pertimbangan di antaranya efektivitas pengelolaan Barang Milik Daerah.
BACA JUGA: 9 kritik Fraksi PSI Untuk HUT Kota Tangsel
“Kedua Kendaraan ini telah habis umur ekonomisnya, dan ketiga karena telah habis umur ekonomisnya jadi membebani biaya Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Dimana total kendaraan yang akan dilelang berjumlah 1.200 dan akan dilakukan secara bertahap,” katanya. (van)