Scroll untuk baca artikel
Pendidikan

Soal Larangan Pelajar Naik Motor, Pemkab Tangerang Diminta Siapkan Bus Sekolah

Avatar photo
×

Soal Larangan Pelajar Naik Motor, Pemkab Tangerang Diminta Siapkan Bus Sekolah

Sebarkan artikel ini
Soal Larangan Pelajar Naik Motor, Pemkab Tangerang Diminta Siapkan Bus Sekolah
Permintaan tersebut diungkapkan Enny menyusul adanya larangan bagi pelajar di Kabupaten Tangerang mengendarai sepeda motor ke sekolah.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Banten, Eny Suhaeni meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk menyediakan fasilitas transportasi bus sekolah bagi pelajar di daerahnya.

Permintaan tersebut diungkapkan Enny menyusul adanya larangan bagi pelajar di Kabupaten Tangerang mengendarai sepeda motor ke sekolah.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

“Pemerintah seharusnya menyiapkan fasilitas transportasi untuk pelajar ke sekolah, sebagai salah satu solusi,” kata Enny kepada Redaksi24.com, Kamis (4/8/2022).

Menurut Enny, larangan mengendarai motor kepada pelajar ini sebuah pendidikan sekaligus pemahaman hukum yang dilakukan sejak dini. Dengan ini, kata Enny, para pelajar akan tumbuh rasa kesadaran untuk menaati segala aturan yang ada.

“Anak sekolah ini harus diberi pemahaman, jangan membenarkan sesuatu yang salah,” katanya.

BACA JUGA: Mulai Agustus, Pelajar Kabupaten Tangerang Dilarang Naik Motor

Enny menyatakan dukungannya terkait larangan ini. Sebab katanya, anak-anak sekolah mayoritas masih dibawah umur dan belum memiliki SIM. Selain itu, kata Enny, larangan ini dinilai sangat penting guna meminimalisir terjadinya laka lantas yang dialami pelajar.

“Anak sekolah kan mayoritas masih dibawah umur, paling yang sudah cukup umur pelajar tingkat SMA atau kelas 12,” tuturnya.

Terakhir Enny menegaskan, saat ini sekolah, khususnya di Kabupaten Tangerang sudah menggunakan sistem zonasi. Sehingga, menurutnya tidak ada lagi alasan pelajar untuk mengendarai motor disebabkan jarak tempuh yang jauh.

Berdasarkan ketentuan sistem zonasi, rumah atau tempat tinggal pelajar hanya 1 Kilometer dari sekolah.

“Maka apa salahnya, bila si anak diantar orang tua atau jalan kaki menuju sekolah. Karena jarak tempuh terbilang dekat,” tandasnya.(Deri/Difa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *