KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Petugas Satreskrim Polres Kota Tangerang, Polda Banten akan memanggil beberapa pihak yang terkait dengan kasus sengketa lahan Pusat Niaga Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf mengatakan, pihaknya pada Selasa (13/6/2023), telah memanggil 10 saksi dari warga Desa Cikupa yang dilaporkan Kades setempat, Ali Makbud.
Mereka, kata dia, dilaporkan terkait dugaan pasal 385 dan 167 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan juga memasuki pekarangan orang tanpa izin.
BACA JUGA: Soal Lahan Pusat Niaga, Kades Cikupa Tangerang Laporkan Warganya ke Polisi
“Sampai saat ini kami telah memanggil 10 orang untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut,” kata Kompol Arief kepada wartawan Senin (19/6/2023).
Kendati demikian, lanjut Arief, pihaknya juga akan turut memanggil pihak terkait, seperti Kades Cikupa sebagai pelapor, dan manajemen PT Langkah Terus Jaya (LTJ), selaku pengembang.
“Agar masalah ini terang benderang penyidik tentunya juga akan memanggil pihak terkait lainnya,” ucapnya.
Menanggapi, adanya isu laporan dari warga Cikupa yang tidak ditanggapi Polresta Tangerang, Arief menyatakan, hingga saat ini belum ada laporan yang dimaksud secara resmi.
BACA JUGA: Soal Lahan Pusat Niaga, Kades Cikupa Tangerang Disomasi Warganya
Ia menjelaskan, agar sebuah laporan dapat diterima Kepolisian harus sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana yang memenuhi pelaksanaan SOP dan juga administrasi tindak pidana yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Reserse dan Kriminal nomor 1 tahun 2022.
“Silahkan, bila warga mau membuat laporan harus dilengkapi bukti pendukung atas peristiwa yang akan dilaporkan. Kami baru bisa melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti, sehingga nanti dapat ditentukan ada peristiwa pidana atau hukum lainnya,” tandasnya.(Der/Dif)