Scroll untuk baca artikel
Hukum

Soal Lahan Pusat Niaga, Kades Cikupa Tangerang Disomasi Warganya

Avatar photo
×

Soal Lahan Pusat Niaga, Kades Cikupa Tangerang Disomasi Warganya

Sebarkan artikel ini
Soal Lahan Pusat Niaga, Kades Cikupa Tangerang Disomasi Warganya
Kades Cikupa, Ali Makbid menyatakan, lahan tersebut aset desa yang sudah puluhan tahun ditempati warga.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Merasa lahannya dirampas, sejumlah warga Kampung Cikupa RT 01 RW 01, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, melayangkan somasi kepada pemerintah desa setempat.

Lahan dengan luas 11.165 meter persegi (M2) yang sudah puluhan tahun dan turun Soal Lahan Pusat Niaga, Kades Cikupa Tangerang Disomasi Warganyatemurun jadi tempat tinggal warga itu, pada tahun 2021 tiba-tiba diklaim sebagai tanah bengkok atau aset milik desa.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Dimana di atas lahan itu nantinya akan dibangun pusat perniagaan dengan pengembang PT Langkah Terus Jaya (LTJ).

BACA JUGA: Hasil Parkir Swakelola Perumda Pasar NKR Tak Masuk Kas Daerah

Ketua RT 01, Apandi mengatakan, warga tetap menolak proyek pembangunan pusat niaga itu jika pemerintah desa atau pengembang tidak membayar uang kerohiman atau kerugian dengan harga yang sesuai.

Selain itu, ia meminta agar pihak terkait tidak sembarangan dengan brutal mengintervensi warga oleh cara-cara di luar dari ketentuan aturan hukum.

Sebab, katanya, pada Selasa (9/5/2023) lalu, ada sejumlah pekerja yang diduga suruhan pengembang merusak saluran air bangunan milik warga. Sehingga, menimbulkan keresahan.

“Ini bagian dari intimidasi, tapi warga akan berjuang mempertahankan haknya, dan somasi telah kami layangkan kepada Kades Cikupa,” katanya, Sabtu (20/5/2023).

BACA JUGA: Prostitusi Berkedok Panti Pijat Marak di Citra Raya Cikupa

Saat dikonfirmasi, Kades Cikupa, Ali Makbid menyatakan, lahan tersebut aset desa yang sudah puluhan tahun ditempati warga. Maka dari itu, menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah desa tidak menyalahi aturan.

Terlebih, katanya, sudah ada beberapa warga yang menerima pembayaran di pemerintahan sebelumnya, dan mereka mengakui lahan yang ditempatinya adalah tanah desa.

Namun, ia meyebut warga yang saat ini masih bertahan lantaran uang kerohiman yang ditawarkan tidak sesuai keinginan.

“Yang bertahan itu istilahnya mungkin tidak sesuai dengan harganya, jadi minggu ini kami agendakan duduk bareng dengan warga,” ucapnya.

BACA JUGA: Polresta Tangerang Gulung Kawanan Berandal Jalanan di Balaraja

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKAD Kabupaten Tangerang, Abdullah Rijal meminta agar pihak desa terlebih dahulu bisa membuktikan secara hukum lahan itu adalah aset desa.

Sebab, kata Rijal, jika terbukti bukan milik dari Desa Cikupa, atau statusnya tidak jelas, proyek pembangunan pusat niaga itu batal secara hukum.

“Lebih baik pihak desa bisa membuktikannya dulu, karena kaitannya dengan hukum,” katanya.

Rijal juga mempertanyakan prosedural kerja sama yang dilakukan aparatur desa dengan pengembang pusat niaga. Apakah telah berkoordinasi dengan Dinas Pemdes ataupun sudah adanya rekomendasi Bupati Tangerang.

“Itu prosedur kerjasama sudah sesuai aturan atau belum, walaupun nantinya itu terbukti milik desa, tetapi harus ada koordinasi ke pemerintah daerah,” jelasnya.

Rijal mengingatkan, agar pemerintah Desa Cikupa dapat memperhatikan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) warganya itu.

“Harus ada kesepakatan dulu terkait kerohimannya,” tandasnya.(Der/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *