Scroll untuk baca artikel
ParlemenRegional

Soal Dugaan Korupsi di DLH Tangsel, Julham : Kita Evaluasi Kinerjanya

×

Soal Dugaan Korupsi di DLH Tangsel, Julham : Kita Evaluasi Kinerjanya

Sebarkan artikel ini
Julham Firdaus Anggota DPRD Tangsel

KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan akan mengevaluasi kinerja dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel terkait adanya informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah.

Hal tersebut dikatakan oleh Anggota Komisi 4 DPRD Kota Tangsel, Julham Firdaus saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/2/2025).

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Julham mengatakan, alur mekanisme terkait pengangkutan dan pengelolaan sampah tersebut sudah ranah dinas dan pelaksanaan dinas.

“Tentunya kami sebagai legislatif akan mencari tahu dan mempersiapkan fungsi pengawasan lebih baik lagi secara pelaksanaan evaluasinya,” katanya.

BACA JUGA : Korupsi Dugaan Pembuang Sampah Tangsel, Plh Asisten Intelijen Kejati Banten : Dalam Waktu Dekat Ditetapkan Tersangka

Julham menjelaskan, DPRD Kota Tangsel juga akan meningkatkan mekanisme yang terjadi soal dugaan tindak pidana korupsi ini. Menurutnya, apabila fakta dugaan korupsi tersebut memang benar, maka pihaknya akan melihat proses hukum yang berjalan.

“Karena kami tidak masuk ke ranah situ. Kita tunggu aja perkembangan lebih lanjut tapi kami akan berkoordinasi berkomunikasi tentang perihal isu ini,”ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada tahun 2024.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 DLH Tangsel bersama pihak penyedia pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah PT EPP melakukan kontrak pekerjaan sebesar Rp75.940.700.000,00.

Lanjutnya, angka tersebut dengan rincian biaya item pekerjaan yakni Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp50.723.200.000,00 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp25.217.500.000;

“Dari hasil pemeriksaan, tim mendapati temuan bahwa sebelum pelaksanaan proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa,” ujarnya melalui rilis yang diterima awak media, Rabu (5/2/2025). (Red).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *