KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Aktivis lingkungan dari Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, memberikan kompensasi kepada warga terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Jatiwaringin, Kecamatan Mauk.
Ketua SEMMI Tangerang, Yanto mengatakan, sudah 30 tahun lamanya warga sekitar TPA Jatiwaringin belum mendapatkan hak-haknya. Padahal, lanjutnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 pasal 25 mengamanatkan pemberian kompensasi bagi warga terdampak TPA berupa relokasi, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan, pengobatan dan lainnya.
“Sudah puluhan tahun warga menunggu itikad baik Pemkab Tangerang sejak TPA Jatiwaringin dibangun,” kata Yanto kepada wartawan, Sabtu (15/4/2023).
BACA JUGA: Puji Tugas Wartawan, Ketua MUI Kabupaten Tangerang: Sampaikan Kebenaran
Yanto menilai Pemkab Tangerang terkesan melecehkan konstitusi, dengan mengebiri hak-hak yang seharusnya didapatkan warga terdampak TPA Jatiwaringin.
Yanto menceritakan, kondisi warga sekitar TPA Jatiwaringin kini sangat miris. Dimana, katanya, air yang seharusnya menjadi sumber kehidupan sudah tercemar hingga berwarna kuning, karena pemukiman warga Desa Tanjakan Mekar, khususnya hanya berjarak 50 meter dari TPA.
Hal itu, kata Yanto membuat warga menderita berbagai penyakit kulit, dan inspeksi saluran pernapasan atas (ISPA) akibat dari aroma bau menyengat tumpukan sampah. Tak kalah penting, kerusakan jalan sepanjang irigasi TPA Jatiwaringin menjadi langganan kecelakaan lalu lintas.
“Padahal, PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari retribusi sampah lebih dari 4,1 Miliar (Rupiah) per tahun,” katanya.
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Tangerang Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2022
Yanto menegaskan, pihaknya mengultimatum Pemkab Tangerang Khususnya, khususnya kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk segera memberikan hak-hak warga terdampak TPA Jatiwaringin dalam waktu 30 hari.
“Jika tidak, kami akan menggalang massa untuk berdemonstrasi atau menggugat pembangunan pengolah sampah energi listrik (PSEL) di Pengadilan Negeri,” ancamnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik menyebut adanya keluhan warga terdampak TPA Jatiwaringin hanya sebatas isu. Pada kenyataannya, kata dia, tidak ada.
“Info gini sudah lama, lama banget, kenyataan juga gak ada. Kalau ada, faktor lain (bukan TPA Jatiwaringin),” tandasnya.(Deri/Difa)