KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Tangerang, Banten, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyatakan tidak ada pelanggaran terkait maraknya alat peraga kampanye (APK) dari aparatur sipil negara (ASN) yang menyebut sebagai bakal calon bupati menjelang perhelatan Pilkada Nopember 2024 mendatang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan membenarkan banyaknya APK berupa baliho atau spanduk ASN aktif yang terindikasi menjurus kepada politik praktis menjelang Pilkada 2024 yang rencananya digelar Nopember mendatang.
Namun secara regulasi, menurut Hendar, tidak ada pelanggaran dalam pemasangan APK yang dilakukan ASN aktif tersebut. ASN, tegas Hendar, harus mengundurkan diri jika telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
BACA JUGA: Sekda Kabupaten Tangerang Dicap Perusak Netralitas ASN
“Bukan sejak kapan yang bersangkutan mendaftar sebagai calon, atau sejak memasang baliho,” katanya kepada wartawan Senin (22/4/2024) di Ruang Solear Gedung Setda Puspemkab Tangerang, Tigaraksa.
Hendar menegaskan, aturan itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Dalam Pasal 56 ditegasan, “Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden, Gubernur, Bupati, Walikota wajib mengundurkan diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.”
Lebih jauh Hendar menjelaskan, tata cara pengunduran diri ASN Eselon IIb mengajukan permohonan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang langsung diproses. Sedangkan untuk Eselon IIa, khususnya di Pemkab Tangerang, permohonan pengunduran diri ditujukan ke bupati atau Penjabat (Pj) Bupati.
BACA JUGA: Baliho Sekda Jadi Bupati Tangerang Bikin Gerah Partai Golkar
Kemudian, Bupati atau Pj Bupati mengirimkan suratnya untuk diproses di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). “Eselon IIa di Kabupaten Tangerang hanya pak Sekda (Moch Maeysal Rasyid),” imbuhnya.
Hendar kembali menegaskan sampai saat ini belum ada ASN yang mengajukan pengunduran diri berkaitan niatnya mencalonkan diri sebagai bupati-wakil bupati pada Pilkada tahun ini.
“Karena di peraturan KPU tentang Pilkada 2024, penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024, jadi kalaupun ada yang mengundurkan diri di tanggal tersebut,” tandasnya. (Deri/Dif)