Scroll untuk baca artikel
HukumRegional

Skandal Dana Desa di Tangerang: Kejari dan Pemkab Diduga Bermain Mata, Siapa yang Dilindungi?

×

Skandal Dana Desa di Tangerang: Kejari dan Pemkab Diduga Bermain Mata, Siapa yang Dilindungi?

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Dugaan korupsi pencairan ganda dana desa senilai Rp1,2 miliar di Kabupaten Tangerang semakin menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, setelah pertemuan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, penanganan kasus ini tampak mandek, seolah ada upaya untuk menghentikan penyelidikan lebih lanjut.

Hingga kini, kasus ini hanya menjerat tiga orang tersangka, yaitu AI, HK, dan WA. Padahal, mereka hanyalah operator keuangan desa, bukan pemegang jabatan strategis yang memiliki kewenangan dalam pencairan dana desa. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa pihak-pihak dengan posisi lebih tinggi justru dilindungi.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Ketua Aliansi Mahasiswa Penegak Demokrasi (AMPD), Aziz Patiwara, menilai ada upaya sistematis untuk membatasi pengusutan kasus ini.

“Ini jelas janggal! Jangan hanya menumbalkan tiga orang tanpa jabatan strategis, sementara aktor utama yang memiliki kendali dalam pencairan dana justru dibiarkan bebas. Jika Kejari serius, seharusnya mereka menelusuri aliran dana hingga ke tingkat pengambil kebijakan!” tegas Aziz.

AMPD juga mempertanyakan pertemuan tertutup antara Kejari dan Pemkab Tangerang yang terjadi setelah kasus ini mencuat. Aziz menduga ada kepentingan tertentu yang ingin menyamarkan kasus ini, sehingga hanya berakhir pada level bawah.

“Apa isi pertemuan tersebut? Mengapa setelahnya kasus ini justru kehilangan arah? Apakah ada intervensi politik? Apakah ada kompromi di balik meja? Masyarakat berhak mendapatkan jawaban yang jelas!,” ujarnya.

AMPD juga menegaskan bahwa *Pemkab Tangerang tidak seharusnya ikut campur dalam proses hukum. Justru, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana desa, mereka harus mendukung audit menyeluruh dan transparansi penuh.

“Jika Pemkab benar-benar bersih, mereka seharusnya mendorong penyelidikan hingga tuntas. Namun, jika justru terkesan melindungi pihak tertentu, maka patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan,” tambahnya.

Aziz menegaskan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika kasus ini hanya berhenti pada tiga tersangka yang tidak memiliki wewenang besar, maka ini bukan penegakan hukum, melainkan rekayasa hukum.

“Kami menuntut Kejari membuka data penyidikan secara transparan. Jangan ada yang ditutup-tutupi! Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan berarti, kami siap turun ke jalan kembali dengan masa yang lebih banyak untuk menuntut keadilan,” ancamnya.

AMPD juga menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam jika kasus ini hanya berakhir dengan pengorbanan tiga orang tanpa menyentuh aktor utama.

“Jika Kejari dan Pemkab Tangerang tetap bermain mata, kami akan membawa kasus ini ke tingkat nasional! Kami tidak akan membiarkan hukum hanya menjadi alat bagi mereka yang berkuasa,” pungkasnya.

Kasus dugaan pencairan ganda dana desa ini telah merugikan negara hingga miliaran rupiah. Namun, hingga kini, tidak ada indikasi bahwa pejabat dengan jabatan lebih tinggi akan diperiksa atau diproses hukum.

Satu hal yang pasti: publik tidak akan tinggal diam. Jika Kejari dan Pemkab Tangerang tidak menunjukkan keseriusan dalam membongkar kasus ini secara menyeluruh, maka rakyat yang akan bergerak menuntut keadilan.

(Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *