KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Sebanyak 475 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CP3K) mengadukan nasibnya ke DPRD Kabupaten Tangerang, Banten.
Curhatan ratusan CP3K tersebut diterima dewan melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar secara tertutup di ruang rapat gabungan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Rabu (14/6/2023).
Para CP3K mempertanyakan Surat Keputusan (SK) yang hingga kini belum diterima sejak mereka telah dinyatakan lolos seleksi pada Februari 2022 lalu.
BACA JUGA: Pro Kontra Revitalisasi Pasar Kutabumi, Dewan Masih Sinkronkan Data
Ketua Forum P3K Kabupaten Tangerang, Nuryanah menuturkan, kedatangannya ke dewan untuk mendapat penjelasan secara langsung dari Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang terkait regulasi penerbitan SK CP3K.
“Kami minta dewan memfasilitasi biar kami bisa mendengar langsung penjelasan tentang kebijakan pegawai P3K,” kata Nuryanah seraya mengakui semua keluhan para CP3K telah terjawab dalam RDP yang dihadiri langsung Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Adi Tiya Wijaya beralasan RDP atau hearing digelar tertutup lantaran substansi aduan yang dibahas berkaitan dengan kewenangan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI.
Meski begitu, Adi Tiya menjelaskan, selain SK, para CP3K juga mempertanyakan regulasi terkait kenaikan golongan. Dimana, terdapat jenjang, yakni dari golongan 1 sampai 10.
BACA JUGA: Di Kabupaten Tangerang, Alat Peraga Bacaleg Terpasang Serampangan
Selain itu, lanjutnya ada juga sejumlah tenaga honorer teknis yang meminta kejelasan terkait regulasi kepegawaian untuk ikut bisa diangkat menjadi P3K.
“Sementara yang diakomodir BKN hanya 5 ribu guru, dan 536 Nakes. Untuk honorer telah diajukan BKPSDM ke BKN,” jelasnya.
Sedangkan Hendar Herawan mengaku telah menjawab keresahan para CP3K dengan menjelaskan isi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
“Kami sudah sampaikan, dan mereka bisa mengerti,” tandasnya.(Der/Dif)