Scroll untuk baca artikel
Hukum

Sindikat Penggelapan Biji Plastik Digulung Polresta Tangerang

Avatar photo
×

Sindikat Penggelapan Biji Plastik Digulung Polresta Tangerang

Sebarkan artikel ini
Sindikat Penggelapan Biji Plastik Digulung Polresta Tangerang
Petugas Polresta Tangerang menunjukan barang bukti hasil penggelapan biji plastik.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Petugas Polresta Tangerang, Polda Banten menggulung sindikat penggelapan biji plastik senilai ratusan juta rupiah.

Kawanan pencoleng biji plastik yang dibekuk petugas masing-masing berinisial NS (23), TM(29), GR (25) dan HH (28). Sementara otak dari kejahatan itu, berinisial G masih diburu petugas.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono kepada wartawan Senin (6/5/2024) mengatakan, keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksinya.

BACA JUGA: 3 Pelaku Tawuran Pelajar di Sukadiri Tangerang Ditangkap Polisi

NS, yang juga seorang wanita berperan sebagai asisten. Kemudian, TM sebagai pemesan barang dari korban dan dua lainnya sebagai supir dan kernet saat mengambil gilingan biji plastik di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Aksi penggelapan biji plastik tersebut terungkap usai korban yang juga pemilik home industri biji plastik melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolresta Tangerang pada 20 Maret 2024 lalu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjut Baktiar, petugas Satreskrim Polresta Tangerang melakukan pencarian terhadap sindikat biji plastik tersebut.

“Kami mendapatkan seorang wanita yang ciri-cirinya persis dengan salah satu pelaku,” katanya.

BACA JUGA: Remaja Ditemukan Tewas di Kebun Singkong

Saat diinterogasi, lanjut Kapolres, wanita itu mengaku telah melakukan penipuan bersama kakak kandungnya dan dua pelaku lain. Dari pengakuan itu, petugas akhirnya meringkus tiga pelaku lainnya.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap empat pelaku, diketahui otak dari kejahatan ini yakni Gandi yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelasnya.

Baktiar menyebut atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(Deri/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *