Scroll untuk baca artikel
Hukum

Sindikat Ganjal ATM Banten-Jabar Digulung Polresta Tangerang

Avatar photo
×

Sindikat Ganjal ATM Banten-Jabar Digulung Polresta Tangerang

Sebarkan artikel ini
Sindikat Ganjal ATM Banten-Jabar Digulung Polresta Tangerang
Empat pelaku sindikat ganjal ATM terancam hukuman penjara selama 4-7 tahun.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten, menggulung sindikat pencurian modus ganjal anjungan tunai mandiri (ATM). Salah satu pelaku teridentifikasi sebagai residivis dalam kasus pembunuhan.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, pihaknya mengamankan 4 pelaku yang memiliki peran berbeda-beda.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Mereka masing-masing MA, ES, M dan AO. Sindikat ganjal ATM itu sudah beraksi sejak tahun 2012.

BACA JUGA: Lahannya Dikuasai Kodam Jaya, Ribuan Warga Legok Tangerang Ngadu ke Dewan

“Kami masih memburu 4 pelaku yang masuk DPO (daftar pencarian orang),” kata Kombes Sigit di Mapolresta Tangerang, Jumat (21/7/2023).

Sigit menyebutkan, kepada petugas tersangka mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 400 kali di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Mereka juga beraksi dengan modus yang sama di berbagai daerah lain di Banten dan Jawa Barat (Jabar), seperti Serang, Cilegon, Bogor, Bandung dan Cianjur.

Sigit mengungkap, dari 4 tersangka yang telah diamankan, satu diantaranya, yaitu inisial MA merupakan residivis kasus pembunuhan. Dalam kasus itu tersangka berperan sebagai eksekutor mengganjal ATM.

BACA JUGA: Kemeja Garis Hitam Putih Jadi Ikon Kampanye Ganjar Pranowo 2024

“Dari 3 laporan yang kami terima, MA berhasil menguras saldo rekening korban hingga 285 Juta (Rupiah),” ungkapnya.

Sigit menyatakan, dari kasus itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa rekening korban, rekaman CCTV TKP, uang tunai senilai Rp5,5 Juta, 4 buah tusuk gigi dan 2 buah pisau kater.

“Kemudian puluhan lembar kartu ATM dari berbagai bank serta beberapa alat lainnya untuk kejahatan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Virgojanti Puji Kesiapan Pemkab Tangerang Gelar MTQ XX Banten

Atas perbuatannya tersangka MA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sementara M, E dan AO diganjar pasal 480 ke 2e KUHP Juncto Pasal 56 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 Tahun.(Der/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *