KOTA TANGERANG SELATAN, REDAKSI24.CO.ID – Jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, dikabarkan membebaskan tersangka BD, pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya hingga babak belur, Rabu (12/7/2023) lalu.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Tangsel, IPDA Siswanto membenarkan hal tersebut. Ia beralasan BD tidak ditahan karena merujuk ayat 4 dalam pasal 44 Undang-Undang (UU) tentang KDRT.
Dijelaskan, pelaku bisa tidak ditahan apabila tindak KDRT yang dilakukannya tidak sampai menimbulkan gangguan mata pencaharian.
BACA JUGA: Aniaya Istri Hingga Babak Belur, Suami Ditangkap Polisi
“Untuk sementara tidak kami tahan karena berlaku ayat 4 tadi. Statusnya tetap tersangka, proses hukum tetap jalan,” katanya kepada wartawan Jumat (14/7/2023).
Kemudian ia mengatakan, penahanan harus dilakukan dengan persyaratan diantaranya unsur formil yakni ada kekhawatiran pelaku mengulangi perbuatannya. Selain itu material atau menghilangkan barang bukti.
“Terus ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” jelasnya.
BACA JUGA: Wanita Penjual Tiket Konser K POP Diciduk Polsek Pagedangan Tangerang
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Galih Dwi Nuryanto menyebut, saat ini pelaku kembali diburu.
Sebab, ada pertimbangan lain seperti pelaku BD diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga.
“Kami akan kembali menangkap tersangka, untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya.(Der/Dif)