KABUPATEN TANGERANG,REDAKSI24.CO.ID–Kuasa Hukum Charlie Chandra, Fajar Gora mengaku sangat heran adanya pembatalan sertifikat tanah milik kliennya oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Banten. Selain tidak memenuhi mekanisme pembatalan sertifikat yang ditetapkan, pembatalan yang saat itu dilakukan berbarengan dengan keluarnya surat penyitaan dari pihak kepolisian tersebut juga tidak memiliki dasar yang kuat dan kliennya tidak pernah diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi.
“BPN membatalkan sertifikat saat klien kami tengah mengurus balik nama. Selain itu Penyitaan SHM No.5/Lemo dan keluarnya Surat Pembatalan Pencatatan Peralihan SHM No.5/Lemo terjadi di tanggal yang sama yaitu tanggal 3 Maret 2023. Menurut saya ini janggal, karena surat keputusan itu juga hanya dilemparkan ke pekarangan rumah klien kami,” papar Gora.
BACA JUGA: Cari Keadilan Atas Lahan 8,7 Hektar di PIK 2, Ahli Waris Mengadu Ke Menteri ATR/BPN
Gora menjelaskan kepemilikan lahan milik kliennya yang diperoleh Sumita Chandra dengan cara membeli dari Chairil Widjaja pada 9 Februari 1988 sudah sangat jelas. Bahkan proses jual beli tercatat dalam AJB No.38/5/VII/Teluk Naga/1988 dengan Notaris/PPAT Ny Umi Suskandi Sutamto.
“Chairil Widjaja sendiri membeli lahan tersebut dari seorang bernama Paul Chandra pada tahun 1982 yang mana SHM No.5 tersebut tercatat atas nama The Pit Nio dan dituangkan dalam Akta Jual Beli No. 202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982. The Pit Nio sendiri merupakan orang kepercayaan Paul Chandra. Nama The Pit Nio dipakai Paul Chandra saat memecah 40 hektar lahan milik Paul Chandra menjadi empat SHM. Diantaranya ialah SHM No.5/Lemo dengan luas 8,7 hektar. Selanjutnya pada tahun 1986, Chairil Wijaya membaliknamakan SHM No.5/ Lemo tersebut menjadi atas nama Chairil Wijaya” papar Gora.
BACA JUGA: KIBMA: Indonesia Memasuki Darurat Mafia Tanah
Status kepemilikan yang jelas tersebutlah lanjut Gora, yang membuat Sumita Chandra mau membeli lahan dari Chairil Wijaya. Maka setelah Sumita Chandra membeli lahan seluas 8,7 hektar tahun 1988 dibaliknamakan menjadi SHM No.5/Lemo atas nama dirinya.
Baru setelah 12 tahun kemudian Kepemilikan Sumita Chandra atas SHM No.5/Desa Lemo digoyang saat ada seseorang yang bernama Ny Vera Juniarti Hidayat yang mengaku menerima hibah tanah itu dari The Pit Nio menggugat keabsahan jual beli The Pit Nio kepada Chairil Wijaya dan menggugat keabsahan jual beli dari Chairil Wijaya kepada Sumita Chandra.
Putusan Pidana No.596/Pid/S/1993/PN/Tng yang pada pokoknya Paul Chandra terbukti memalsukan cap jempol The Pit Nio inilah salah satu yang dianggap BPN membatalkan sertifikat milik kliennya, padahal menurut Gora gugatan Ny Vera Juniarti Hidayat telah gagal total di tingkat banding, Karena pengadilan Tinggi Bandung dalam pertimbangannya menyatakan:
1.Mengesampingkan Putusan 596/Pid/S/1993/PN/TNG karena adanya Akta Kuasa No.17 dan Akta Kuasa No.18 yang menerangkan The Pit Nio mengetahui dan menyetujui penjualan/Balik nama atas SHM No.5/lemo.
- Menyatakan AJB No.202/12/I/1982 tanggal 12 Maret 1982; dan AJB No. 38/5/VIII/Teluk Naga/1998 tanggal 9 Februari 1988 sah dan mengikat
Atas putusan PT Bandung tersebut.
“Vera Juniarti Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) namun ditolak pada 12 April 2005,” jelas Gora.
Dengan kondisi tersebut menurut Gora membuat pihaknya mencurigai ada oknum-oknum termasuk di BPN yang menjadi kaki tangan mafia tanah. Karena mereka hanya memperhatikan hal-hal yang menguntungkan pihak-pihak yang mengambil tanah kliennya secara paksa dan tanpa memperhatikan fakta-fakta yang lainnya termasuk putusan Pengadilan Tinggi Bandung dan Mahkamah Agung.
“Saya tidak menuduh, hanya saja dengan apa yang terjadi saat ini kuat indikasi jika ada oknum-oknum termasuk di BPN yang menjadi kaki tangan mafia tanah,” jelasnya.
Gora menjelaskan pihaknya menganggap ada mafia tanah dibelakang kasus yang dihadapi kliennya karena selain kepungan ancaman pidana terhadap ayah dan kliennya, tiba-tiba munculnya IPL Pemkab Tangerang kepada PT MBM yang terafiliasi ke Agung Sedayu. Dimana tiba-tiba lahan milik Sumita Chandra dikuasai secara fisik oleh preman sejak tahun 2015. Lahan itu kini dikuasai PT KML dan dijual ke masyarakat dengan nilai Rp20 juta per meter.
“Mengikuti pengertian mafia tanah yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md terkait mafia tanah, apa yang terjadi kepada Sumita Chandra dan ahli warisnya menurut kami merupakan praktik mafia tanah secara terang benderang. Karena ada upaya sistematis dan terorganisir menggunakan rekayasa hukum dan kebijakan pemerintah daerah untuk menggoyang kepemilikan Sumita Chandra. Tujuannya agar penyerobot memiliki alasan hukum meski sangat lemah untuk menguasai lahan milik orang secara fisik,” jelas Gora.
Namun menurut setelah pihaknya mengadu ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto dan pihak Polda Metro Jaya yang diwakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi pihakya telh mendapatkan sedikit titik terang atas kasus yang dihadapinya. Dimana menurut Gora selain sertifikat tanah milik kliennya yang sempat dijadikan alat bukti telah dikembalikan, pihak Polda Metro Jaya juga telah mengeluarkan SP3 (Surat perintah Penghentian Penyidikan) terhadap kliennya Charlie Chandra.
““Sampai saat ini kami sangat mengapresiasi bapak Menteri ATR/BPN dan Bapak Kapolda Metro Jaya yang baru yang telah sangat responsif atas kasus yang menimpa klien kami. Saya harap bapak Menteri ATR/BPN dan Bapak Kapolda Metro Jaya terus menjalankan instruksi dari Presiden Jokowi untuk memerangi dan menumpas mafia tanah,” ujarnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi ke BPN, Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Rudy Rubijaya (saat ini telah mutasi menjadi Kanwil BPN Jabar per 29 Mei 2023) menyatakan bahwa proses pembatalan sertifikat tersebut sudah benar. Pembatalan tersebut dilakukan dengan menimbang adanya putusan pengadilan termasuk salah satunya pernyataan dari pihak Kecamatan Teluknaga yang menyatakan AJB antara The Pit Nio dan Chairil Widjaja tidak tercatat di register Kecamatan Teluknaga.
“Selain putusan adanya Putusan Pidana No.596/Pid/S/1993/PN/Tng yang pada pokoknya Paul Chandra terbukti memalsukan cap jempol The Pit Nio kami juga mendapat informasi jika AJB The Pit Nio dan Chairil Widjaja tidak tercatat di register Kecamatan Teluknaga,” singkatnya. (Hen)