Scroll untuk baca artikel
Politik

Sentra Gakkumdu Sebut Zulfikar Hamonangan Tidak Terbukti Langgar Pidana Pemilu

Avatar photo
×

Sentra Gakkumdu Sebut Zulfikar Hamonangan Tidak Terbukti Langgar Pidana Pemilu

Sebarkan artikel ini
Sentra Gakkumdu Sebut Zulfikar Hamonangan Tidak Terbukti Langgar Pidana Pemilu

KABUPATEN TANGERANG,REDAKSI24.CO.ID – Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyatakan Calon Legislatif (Caleg) dari partai Demokrat, Zulfikar Hamonangan tidak terbukti melanggar Pidana Pemilu dalam kasus bagi-bagi Alat Peraga Kampanye (APK) dengan menggunakan mobil berplat Polri. Untuk itu Gakkumdu pun telah menghentikan kasus dugaan pidana pemilu terhadap Zulfikar.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu pada Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulummudin mengaku setelah viral beredar video mobil berplat Polri milik Zulfikar tengah membagikan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Sukamulya, (16/12/2023) lalu. Pihaknya langsung investigasi.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

BACA JUGA: Kampanye Pakai Mobil Plat Dinas Polri, Caleg Demokrat Terancam Pidana Pemilu

Lanjutnya, bersama Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sukamulya, pihaknya  berhasil mendapatkan dua jenis barang bukti Kampanye dari warga setempat, yakni berupa kalender dan kaos.

“Karena dinilai memenuhi ada dugaan pidana, maka masalah ini ditarik ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Tangerang” katanya,  pada Rabu (3/1/2024).

BACA JUGA: Bawaslu Sebut Kades Parpol Potensi Salahgunakan Kewenangan

Namun, katanya Sentra Gakkumdu yang terdiri  3 unsur, yakni Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan menyatakan Zulfikar tidak terbukti melakukan pidana pemilu. Hasil tersebut katanya setelah dilakukan sebanyak 3 kali pembahasan.

Diantaranya, katanya dugaan pihak Kepolisian terlibat kampanye terbantahkan, usai Zulfikar dan Polsek Balaraja, Polresta Tangerang itu diminta untuk klarifikasi kasus tersebut.

BACA JUGA: Bawaslu Tangsel Soal Caleg Golkar, Jika Ada Dugaan Pelanggaran Pemilu Akan Dilimpahkan ke Gakkumdu

Dimana, kala itu Zulfikar menjelaskan bahwa Plat dinas Polri yang digunakan, dia dapatkan dari salah satu program bagi anggota dewan. Sedangkan, mobil yang digunakan kampanye ialah murni kendaraan pribadi.

“Persoalan ini akhirnya dikembalikan kepada Bawaslu,” jelasnya.

Kendati demikian, Bawaslu masih melihat ada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Zulfikar. Sebab, dirinya berkampanye di lokasi yang tidak sesuai dalam Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

“Maka kita sanksi kepada pak Zulfikar berupa potongan masa kampanye  selama 7 hari di Kecamatan Sukamulya” tandasnya.(Deri/Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *