KABUPATEN TANGERANG,REDAKSI24.CO.ID–Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Tangerang secara serentak membongkar logistik pemilu yakni surat suara Untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) pada Minggu (11/2/2024) lalu . Hal itu dilakukan karena adanya kelebihan surat suara PPWP untuk beberapa kecamatan. Sehingga, saat ini seluruh surat suara itu sedang di inventarisir ulang.
“Perkiraan ada seribuan kelebihan surat suara PPWP,” ujar Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Kuswanto, Senin, (12/2/2024).
BACA JUGA: Komisioner KPU di Tangerang Diduga Korupsi Anggaran Mamin dan Bimtek KPPS
Kuswanto mengaku, terkait hal tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU provinsi Banten, dimana nantinya kelebihan surat suara PPWP itu akan dikumpulkan, setelah itu akan dimusnahkan.
Kemudian, Kuswanto pun membantah rumor yang menyatakan kelebihan surat suara PPWP sebagai upaya memenangkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menurut Kuswanto kekeliruan itu atau kelebihan surat suara tersebut terjadi murni akibat faktor kelelahan petugas.
“Mungkin pas proses setting dan packing ini mereka kelelahan, makanya ada kekeliruan,” jelasnya.
Sedangkan, Koordinator Divisi(Kordiv) SDM, Organisasi dan Diklat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Ferry Purnawan menuturkan pembongkaran dilakukan karena berdasarkan hasil pengawasan, terjadi kekurangan surat suara Presiden, kurang lebih sebanyak 33.320.
“Maka kami instruksikan KPU untuk membuka seluruhnya,” katanya.
BACA JUGA: AHY Optimis Banten Bakal Jadi Lumbung Suara Partai Demokrat
Namun, lanjutnya setelah dibuka ternyata surat suara tersebut ada yang kurang dan adapun yang lebih, seperti di Kecamatan Gunung Kaler. “Nah kalau sudah clear baru kami izinkan bergeser ke PPS,” terangnya.
Lebih jauh, Ferry membantah bahwa pembongkaran itu dilakukan sebagai upaya dari Bawaslu maupun KPU untuk memenangkan salah satu calon presiden. “Oh tidak itu saran perbaikan kami, berdasar hasil pengawasan,” tegasnya.
Sebab, kata dia sedari awal KPU telah menuangkan dalam berita acara (BA) bahwa surat suara tersebut harus didistribusikan sesuai dengan kebutuhan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2 persen atau sekitar 2,4 juta. “Pelaksanaan pembongkaran ini juga diawasi oleh pengawas dari kepolisian dan lainnya,” tandasnya.(Deri/Hen)