KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Banten berencana memperpanjang masa pendaftaran pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) di 13 kecamatan daerah tersebut.
Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Kabupaten Tangerang, Anis Darari mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran lantaran minimnya keterwakilan perempuan yang mendaftar Panwascam
“Dari 29 kecamatan, ada 13 yang sangat minim atau belum memenuhi kuota kesetaraan gender,” ujarnya kepada Redaksi24.com, Rabu (28/9/2022).
Kecamatan yang minim pendaftar perempuan diantaranya, Kecamatan Balaraja, Gunung Kaler, Legok, Jambe, Kosambi, Pakuhaji, Solear, Sepatan Timur dan Sindang Jaya. Pada masing-masing kecamatan, Bawaslu membutuhkan 2 orang Panwascam dari kaum perempuan.
“Karena keterwakilan perempuan kurang, kami perpanjang selama 7 hari, yaitu tanggal 2 Oktober hingga 8 Oktober 2022,” kata Anis.
BACA JUGA: Bawaslu Sebut Kades Parpol Potensi Salahgunakan Kewenangan
Sampai saat ini, lanjut Anis, pihaknya mencatat sudah sebanyak 398 orang dari berbagai kalangan yang telah mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwascam.
Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Organisasi Kepemudaan (OKP) hingga Organisasi Masyarakat (Ormas) dan LSM.
“Untuk ASN ada 2 peserta, dari tenaga pendidik. Selebihnya dari organisasi dan akademisi,” jelasnya.
Anis mengungkap, berdasarkan hasil kesepakatan Bawaslu RI dengan Komisi II DPR RI, anggota Panwascam mendapatkan honor sekitar Rp2 Juta per bulan. Untuk tahun ini, kata dia, ada kenaikan 12% atau sebesar Rp300 Ribu.
“Untuk jabatan ketua, dulu Tahun 2019 Rp2,2 Juta, untuk anggota Rp1,9 Juta. Kalau Tahun ini untuk Ketua Rp2,5 Juta dan Anggota Rp2,2 Juta,” ungkapnya.
Meski menurut Anis honor tersebut jauh dari kata layak, namun dia menegaskan, peserta yang terpilih nantinya harus siap bekerja dengan totalitas, loyalitas dan taat aturan.
“Saya berharap peserta yang telah ditetapkan nanti teruji integritasnya,” tandasnya.(Deri/Difa)