KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Sejumlah calon anggota legislatif (Caleg) Partai Golkar dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Tangerang, Banten dinyatakan terbukti melanggar aturan Pemilu.
Pelanggaran Pemilu yang dilakukan para Caleg Golkar itu berupa berkampanye di Masjid Al Amjad kawasan Puspemkab Tangerang, Tigaraksa pada Rabu (1/11/2023) lalu.
Saat itu, para Caleg partai berlogo pohon beringin tersebut, menghadiri kegiatan kunjungan kerja (Kunker) Anggota DPR RI yang juga Caleg incumbent Partai Golkar Andi Achmad Dara di Masjid Agung Al Amjad Tigaraksa.
BACA JUGA: Dugaan Kampanye Caleg Golkar di Masjid Al Amjad Bakal Dilaporkan ke Bawaslu
Kampanye yang dilakukan Caleg Golkar tersebar di media sosial (Medsos) Whatsapp berupa video berdurasi 29 detik. Video tersebut berisi pantun bernada ajakan untuk mencoblos Caleg Golkar untuk DPR RI, Andi Achmad Dara.
“Burung dara dan burung kakak tua, ibu-ibu berkerudung kuning dan cantik-cantik coblos Pak Andi Dara nomor dua,” demikian pantun yang dilantunkan Anggota DPRD Provinsi Banten, yang juga Caleg Golkar, Ahmad Jaini dalam acara Kunker tersebut.
Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud, kala itu menepis adanya dugaan kampanye pada acara Kunker Andi Achmad Dara di Masjid Al Amjad tersebut.
Ia mengatakan, video itu dibuat pada acara Kunker anggota DPR RI, Andi Achmad Dara. Dia juga menyebut Kunker bukan dilakukan di tempat untuk ibadah, melainkan di aula gedung yang dikomersilkan oleh pengurus masjid.
BACA JUGA: Caleg Golkar Kampanye di Masjid Al Amjad Tigaraksa Tangerang?
Namun, berdasarkan kajian pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tigaraksa, Amud dan para koleganya sesama Caleg Golkar dinyatakan terbukti telah menggelar kampanye di rumah ibadah.
Ketua Panwaslu Kecamatan Tigaraksa, Erawan Heriadi dalam keterangan persnya menyatakan, dari hasil kajian yang dilakukan, pihaknya menyatakan para Caleg Golkar tersebut telah melanggar aturan Pemilu.
Begini Hasil Kajian Panwaslu Kecamatan Tigaraksa Terhadap Caleg Golkar;
BACA JUGA: Caleg Golkar Kabupaten Tangerang Diminta All Out Turun ke Masyarakat
- Bahwa pada Kamis (2/11/2023), Panwaslu Kecamatan Tigaraksa mendapatkan informasi dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Banten.
- Bahwa pada Sabtu (4/11/2023), Panwaslu Kecamatan Tigaraksa yang langsung dipimpin oleh Ketua Panwaslu Kecaamatan Tigaraksa, Erawan Heriadi melakukan penelusuran ke lokasi kejadian yaitu area Masjid Al Amjad.
- Hasil penelusuran didapati keterangan, bahwa, pada Rabu (1/11/2023) benar ada kegiatan di Aula yang masih berada dalam Lingkungan Masjid Al Amjad, dihadiri sekitar 200 orang, diduga seluruhnya merupakan Kader Posyandu.
- Bahwa pada tanggal 7-10 November 2023, Panwaslu Kecamatan Tigaraksa melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa pada Rabu (1/11/2023) di Aula yang masih berada dalam Lingkungan Masjid Al Amjad.
- Pihak-pihak yang diklarifikasikan antara lain: Saudara Nuraeni, Dewi, H Jaini, Muhamad Amud, M Nur Rojab, dan Fatoni;
- Terdapat beberapa pihak yang tidak hadir memberikan klarifikasi yaitu anggota DPR RI, H Andi Achmad Dara juga sebagai Caleg DPR RI dan Hariri selaku Ketua Harian DKM AI Amjad.
- Hasil klarifikasi, para pihak membenarkan mereka hadir di lokasi kegiatan;
- Hasil kajian, berdasarkan pada Pasal 492 j.o Pasal 276 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, memberikan Surat Peringatan kepada H Jaini, Surat Teguran kepada Muhamad Amud, M Nur Rojab dan Wahyu Nugraha agar menjadi rambu-rambu untuk mereka dan peserta pemilu lainnya agar tidak menggunakan tempat ibadah dan segala hal yang masih dalam lingkungan atau area tempat ibadah baik halaman ataupun gedung yang disewakan untuk kegiatan kampanye peserta pemilu.
- Memberikan imbauan kepada Pengurus DKM Al Amjad dan Forum Kader Posyandu Kabupaten Tangerang sebagaimana Pasal 4 ayat 1 huruf e j.o Pasal 5 huruf f Peraturan Bupati Tangerang Nomor 7 tahun 2021 tentang Lembaga kemasyarakatan Desa; bahwa Posyandu salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa yang dilarang berafiliasi dengan partai politik. Serta agar tetap menjaga jabatan dan lembaga yang dipimpinnya dari kepentingan partai politik atau peserta pemilu tahun 2024;
- Perihal Kampanye diluar Jadwal sebagaimana Pasal 492 j.o Pasal 276 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, tentang pelaksanaan kampanye pemilu khususnya dalam bentuk rapat umum dan iklan di media cetak, media sosial dan internet dimulai sejak Surat Keputusan KPU, KPU Provinsi Dan KPU Kabupaten/Kota Tentang Penetapan Jadwal Kampanye diterbitkan.(Tim)