KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Aktivis Aliansi Mahasiswa Penegak Demokrasi (AMPD) mengultimatum Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Banten, Andi Ony agar menindak tegas Sekretariat Daerah (Sekda), Moch Maesyal Rasyid yang dinilai sibuk berpoltiik menjelang Pilkada Nopember 2024 mendatang.
Ultimatum tersebut disampaikan Aktivis AMPD dalam aksi unjukrasa di depan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Tigaraksa, Kamis (2/5/2024) siang.
Dalam aksi itu mereka mendesak Sekda segera mengundurkan diri karena sudah melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN). Mahasiswa juga mendesak Pj bupati untuk ikut berperan dalam mempercepat putusan Kejari atas dugaan korupsi RSUD Tigaraksa.
BACA JUGA: AMUD dan PETA KARYA Adu Orasi Soal Sekda Calon Bupati Tangerang
Pj bupati juga diminta untuk memecat Dirut Perumda Pasar NKR yang telah melanggar konstitusi dalam pembongkaran paksa Pasar Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis.
PJ bupati harus serius menangani kasus HIV/AIDs yang angkanya mencapai 5.900. Penyebaran virus mematikan itu dinilai membahayakan generasi penerus Kabupaten Tangerang.
“Jika tidak mampu membenahi masalah-masalah tersebut, maka kami minta Pj bupati untuk segera mundur dari jabatannya,” kata Koordinator Aksi AMPD, Aziz Patiwara dalam orasinya.
Dia menyebut Moch Maesyal Rasyid sebagai Sekda Kabupaten Tangerang telah menyalahgunakan wewenang. Moch Maesyal Rasyid juga disebut telah mencoreng demokrasi serta mengkhianati amanah reformasi dalam pencalonannya sebagai bupati.
BACA JUGA: Sekda Kabupaten Tangerang Dicap Perusak Netralitas ASN
Aziz menegaskan, Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 pasal 9 ayat tegas menyatakan, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Serta dikuatkan dengan Perpres Nomor 3 tahun 2018 ayat 1 huruf d yang mengatur tentang pengunduran diri ASN jika hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
“Termasuk Sekda harus mundur karena mencalonkan diri dalam Pilkada. Namun pada kenyataannya, Sekda ogah mundur, tapi ogah melayani masyarakat malah justru sibuk kampanye,” sindir Aziz.
Aziz menduga isu perpecahan di kalangan ASN Kabupaten Tangerang menjelang Pilkada 2024 saat ini, karena adanya instruksi Sekda. “Sesuai undang-undang, ASN harus netral dan tidak ada intervensi politik,” katanya.
Dalam orasinya, aktivis AMPD juga mempertanyakan kelanjutan Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa yang telah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang yang sampai saat ini belum juga tuntas.
“Padahal sudah masuk tahap penyidikan,” katanya.
BACA JUGA: Pj Bupati dan Sekda Tangerang Dinilai Abaikan Hak-Hak Warganya
Kemudian, mahasiswa juga meminta Pj Bupati Tangerang menyelesaikan polemik Pasar Kutabumi dengan memecat Dirut Perumda Pasar NKR, karena telah melakukan pembongkaran paksa Pasar Kutabumi.
“Sedangkan Putusan PN Tangerang belum keluar,” tegasnya.
Aziz juga menyoroti tingginya kasus HIV di kalangan anak muda. Menurutnya, ini harus ditangani serius Pemkab Tangerang, karena membahayakan generasi muda.
Terlebih, kata dia, Kabupaten Tangerang mendapat bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045, tapi malah justru menjadi penyumbang HIV tertinggi di Banten.
“Kami memberikan ultimatum 3 x 24 jam kepada Pj Bupati untuk menyelesaikan semua masalah tersebut, jika tidak ditindaklanjuti kami akan turun dengan massa yang lebih banyak lagi,” tandasnya.
Aksi unjukrasa itu berujung ricuh. Mahasiswa dan petugas keamanan terlibat saling tendang dan dorong, saat massa aksi berusaha masuk gedung Setda untuk bertemu Pj Bupati dan Sekda Kabupaten Tangerang. (Deri/Dif)