Scroll untuk baca artikel
PeristiwaUmum

SE Disnaker Bukan untuk Berangus Serikat Buruh di Kabupaten Tangerang

Avatar photo
×

SE Disnaker Bukan untuk Berangus Serikat Buruh di Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini
SE Disnaker Bukan untuk Berangus Serikat Buruh di Kabupaten Tangerang
Kabd HI Disnaker Kabupaten Tangerang, Desyanti menyatakan SE sudah sesuai undang-undang SPSB.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO – Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten tangerang, Banten, Desyanti menyatakan, Surat Edaran (SE) Nomor: 560/3464–Disnaker/2023 bukan upaya pemberangusan serikat buruh maupun serikat pekerja (SPSB).

Ia menegaskan, SE telah sesuai secara yuridis, diatur dalam Peraturan Menteri tentang pencatatan juga amanat dari undang-undang tentang SPSB.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Lanjutnya, tidak logis jika para buruh menuding adanya upaya pemberangusan. Sebab, sejak SE itu dikeluarkan pada 22 Agustus 2023, hingga saat ini sudah ada 11 pencatatan SPSB baru.

BACA JUGA: Buruh Kecam Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang

“Sebagai organ pemerintah kami diharuskan menata secara administrasi, terkait semua pelayanan non perizinan,” katanya di depan Gedung Bupati Tangerang, saat dialog dengan masa buruh yang melakukan aksi unjukrasa, Rabu (5/6/2024).

Namun, kata dia, berdasarkan hasil dialog dengan sejumlah perwakilan buruh, dilakukan revisi dari SE Kadisnaker Kabupaten Tangerang nomor: 560/3464–Disnaker/2023 menjadi SE Nomor: B/500.15.13/224/V/DISNAKER/2024.

“Yang diubah 1 poin, dihilangkan 1, jadi ada 2, kami sebagai pemerintah menerima keluhan tersebut, lalu kami evaluasi bersama federasi-federasi kemudian kami ubah SE tersebut,” jelas Desyanti.

BACA JUGA: Tolak Tapera, Serikat Pekerja di Tangerang Ancam Demo Presiden

Ia menjelaskan, dalam SE yang telah diperbarui, surat keterangan kerja di perusahaan dihilangkan menjadi surat atau dokumen yang menerangkan bekerja di perusahaan.

Seperti, surat perjanjian kerja, id card, slip gaji bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan keterangan bekerja lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan bagi anggota yang tergabung dalam SPSB minimal 10 orang.

“Itu gak harus semua, pilih salah satu walaupun selama ini faktanya kami memakai itu, yang penting kami memastikan anggota SPSB benar bekerja di perusahaan tersebut,” tandasnya.(Deri/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *