KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM–Sejumlah petani di Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang resah dengan adanya patok-patok pembatas yang terpasang di sawah-sawah yang mereka garap. Pemasangan patok tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan terlebih dahulu.
Patok yang terbuat dari bambu dan dicat warna merah di bagian atas tersebut tidak diketahui dipasang oleh siapa. Para petani khawatir pematokan tersebut bagian kerja dari mafia tanah karena modus pematokan misterius berupa patok-patok bambu ini kerap terjadi dan biasa dilakukan oleh mafia tanah yang selama ini kerap terjadi di wilayah Pantura Kabupaten Tangerang.
“Saya tidak tahu siapa dan kapan patok-patok ini dipasang. Namun patok-patok ini mulai ada sejak hari Senin (6/6/2022) lalu,” kata Doni salah seorang petani Jumat, (7/12/2021) lalu.
Doni menyebutkan, patok-patok itu tersebar di sejumlah tempat, Padahal menurut Doni dirinya sampai saat ini tanah yang mereka garap masih sepenuhnya milik atasannya.
“Tanah itu masih sepenuhnya milik boss saya dan tidak pernah dijual, jadi kenapa itu dipatok?! kami para petani yang sudah turun temurun berada disini. Jika tiba-tiba dikuasai orang lain bagaimana nasib kami ke depan,” ujarnya.
Menyikapi keresahan warganya, meraka mengaku berniat akan mencabuti patok-patok tersebut namun mereka takut keamanan mereka. Terlebih pihak desa juga tidak mendapatkan pemberitahuan apapun terkait pemasangan patok-patok di lahan milik warga tersebut.
BACA JUGA: Dear Pak Jokowi, Mafia Tanah di Pantura Tangerang Belum Tersentuh Hukum Nih
“Kami anggap itu patok liar, makanya akan perintahkan aparatur desa untuk mencabuti patok-patok tersebut,” katanya.
Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengakui bahwa selama ini ada praktik-praktik penyerobotan lahan yang disinyalir dilakukan oleh mafia tanah. Bahkan dalam operasi mafia tanah itu pihaknya juga menindak 125 pegawai dijatuhi sanksi atas berbagai pelanggaran. Mereka yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya untuk melancarkan aksi mafia tanah pun telah diberikan sanksi bahkan hingga pemecatan.
Sofyan pun memaparkan mafia tanah memiliki sejumlah modus dalam aksinya dengan cara permufakatan jahat di antaranya:
Sementara itu saat dikonfirmasi terkait keberadaan patok-patok misterius tersebut, Camat Pakuhaji Asmawi mengaku tidak mengetahuinya.
“Saya tidak tahu, ini saya baru tahu sekarang,” jelasnya saat dimintai keterangan via Whatsapp.
Namun begitu walau dirinya tidak tahu siapa yang memasangnya, Asmawi menduga patok-patok tersebut dipasang untuk pembangunan jalan tol mengingat daerah tersebut akan dilintasi Tol Kamal-Teluknaga-Rajeg yang sebentar lagi proses pembangunannya akan segera dilaksanakan.
“Mungin buat tol, tapi untuk pastinya saya akan tanyakan dahulu kepada Kepala Desa Kalibaru,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengakui bahwa selama ini ada praktik-praktik penyerobotan lahan yang disinyalir dilakukan oleh mafia tanah. Bahkan dalam operasi mafia tanah itu pihaknya juga menindak 125 pegawai dijatuhi sanksi atas berbagai pelanggaran. Mereka yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya untuk melancarkan aksi mafia tanah pun telah diberikan sanksi bahkan hingga pemecatan.
Sofyan pun memaparkan mafia tanah memiliki sejumlah modus dalam aksinya dengan cara permufakatan jahat di antaranya:
- Menerbitkan dan/atau menggunakan lebih dari satu surat alas hak berupa girik/pipil/kekitir/yasan/letter c/ surat tanah perwatasan/register/surat keterangan tanah/surat pernyataan penguasaan fisik atau nama lain yang sejenis, surat keterangan tidak sengketa, atau surat-surat lainnya yang berhubungan dengan tanah oleh kepala desa/lurah kepada beberapa pihak terhadap satu bidang tanah yang sama.
- Menerbitkan dan/atau menggunakan dokumen yang terindikasi palsu terkait tanah..
- Melakukan okupasi atau penguasaan tanah tanpa izin di atas tanah milik orang lain (Hak Milik/HGU/HGB/HP/HPL) baik yang sudah berakhir maupun yang masih berlaku haknya.
- Merubah/memindahkan/menghilangkan patok tanda batas tanah.
- Mengajukan permohonan sertifikat pengganti karena hilang, sementara sertifikat tersebut masih ada dan masih dipegang oleh pemiliknya atau orang lain dengan itikad baik, sehingga mengakibatkan terdapat dua sertifikat di atas satu bidang tanah yang sama.
- Mafia tanah juga memanfaatkan lembaga peradilan untuk mengesahkan bukti kepemilikan atas tanah. Pertama, mengajukan gugatan dengan menggunakan surat yang tidak benar, sehingga ketika gugatan tersebut diputus dan telah berkekuatan hukum tetap surat tersebut dijadikan sebagai alas hak pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
- Kemudian mengajukan gugatan di pengadilan untuk dinyatakan sebagai pemilik tanah, sedangkan pemilik tanah yang sah sama sekali tidak mengetahui atau tidak dijadikan sebagai pihak dalam gugatan tersebut. Ketiga, dengan melakukan pembelian terhadap tanah yang masih menjadi objek perkara dengan tidak baik dan mengupayakan agar putusan pengadilan tersebut berpihak kepadanya/kelompoknya. (Tim)