KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Hari ke 4 puasa, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Banten menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) di kawasan Gading Serpong Kecamatan Kelapa Dua, Jumat (15/03/2024) malam.
Sidak dipimpin Kabid Penegakan Perundangan Daerah, Muh Tb Waisulkurni dan Kabid Trantibum, M Syahdan Muchtar Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Kedua pejabat penegak Perda itu turun langsung untuk menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Pj Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2024 tentang penutupan total tempat hiburan malam dan jam buka rumah makan selama Ramadan.
BACA JUGA: Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Tangerang Wajib Tutup Total Selama Ramadan
Dalam sidak tersebut, Satpol PP juga mengerahkan sebanyak 18 personelnya. Petugas mengecek satu persatu tempat-tempat hiburan yang berada di kawasan tersebut.
TB Muh Waisulkurni mengatakan, selain THM, pihaknya juga menyosialisaikan aturan jam operasional selama Ramadan kepada pengelola kafe dan restoran serta pusat kuliner lainnya.
“Kami akan melakukan pengawasan secara intens selama Ramadan,” tandasnya.
BACA JUGA: Sekda Kabupaten Tangerang Dicap Perusak Netralitas ASN
Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menegaskan, selama Ramadan usaha hiburan malam berupa karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar ditutup total.
“Penutupan sementara itu dimulai dua hari sebelum Ramadan sampai dua hari setelah lebaran. Kami harap para pelaku usaha hiburan malam mematuhi aturan,” katanya.
Agus menyatakan hal itu dilakukan dalam menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci Ramadan.
Menurut Agus, sosialisasi penutupan THM sengaja digelar di Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, karena kawasan tersebut diketahui sebagai pusat tempat hiburan malam di Kabupaten Tangerang.(Der/Dif)