KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Banten, bakal menertibkan bangunan liar (Bangli) yang berada di Kalimati, Kecamatan Pasar Kemis. Di lokasi tersebut nantinya akan dibangun gedung SDN 4 Kutabumi.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tangerang, Tb Muh Waisulkurni mengatakan, pihaknya telah melakukan pendataan Bangli di lokasi tersebut.
Dari hasil pendataan terdapat 14 bangunan yang masuk katagori liar. Setelah itu, lanjutnya, dalam waktu dekat pihaknya melakukan pembongkaran terhadap 14 Bangli untuk kepentingan pembangunan sekolah.
“Kami mendata bangunan yang berdiri di atas lahan untuk SDN 4 Kutabumi. Ada 14 bangunan dan semuanya tidak punya izin,” katanya.
BACA JUGA: Warga Tangerang Ancam Blokir Permanen Tol Bitung
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Abdul Fatah Danikawan mengungkap, sebelumnya aparatur kecamatan serta kelurahan setempat sudah memberikan sosialisasi kepada para pemilik bangunan.
“Sosialisasi pembinaan, penyuluhan akan pentingnya pembangunan sarana dan prasarana bidang pendidikan khususnya di Kecamatan Pasar Kemis,” tuturnya.
Untuk diketahui, tahapan pembangunan SDN 4 Kutabumi sudah dilakukan dan sudah sampai pada tahapan pemasangan pondasi bangunan.(Deri/Difa)