KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) menutup aktivitas gali uruk atau cut and fill tanah di Desa Kendati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (16/10/23).
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, penindakan aktivitas gali uruk itu dikarenakan adanya pengaduan masyarakat di Kecamatan Gunung Kaler.
Dimana, lanjutnya, saat di lokasi pihaknya mendapatkan 2 buah alat berat yang sedang dipergunakan untuk mengeruk tanah.
BACA JUGA: Aktivis Nilai Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Tidak Pro Rakyat
“Kami tutup karena telah mengganggu Trantibum (ketentraman dan ketertiban umum) warga sekitar,” katanya.
Agus menyatakan, penindakan aktivitas galian tanah itu disaksikan secara langsung Camat Gunung Kaler, unsur TNI Polri dan perwakilan masyarakat sekitar.
“Setelah kami segel, penanggung jawab galian diharuskan membawa berkas perizinannya ke Mako Satpol PP,” jelasnya.
BACA JUGA: Sebagian Besar PAD Tangsel Habis Buat Bayar Gaji Pegawai
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak sungkan melapor kepada Satpol PP jika ada aktivitas serupa. Terlabih telah menimbulkan gangguan Trantibum.
“Kalau menganggu Trantibum pasti akan kami tindak,” tandasnya.(Deri/Dif)