KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kabupaten Tangerang, Banten menghentikan dua aktivitas proyek penggalian atau pengerukan tanah yang berada di Kecamatan Legok dan Panongan, Rabu (5/4/2023).
Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan, dua lokasi itu berada di Desa Ranca Kelapa, Kecamatan Panongan dan Desa Serdang Wetan, Kecamatan Legok.
Dimana, kata dia pemberhentian itu bentuk tindak lanjut aduan dari warga terkait ceceran tanah merah yang membuat jalan menjadi licin dan sangat membahayakan para pengguna jalan.
BACA JUGA: Dipakai Mudik Gratis, Dishub Kabupaten Tangerang Inspeksi 14 Bus Putera KJU
“Total ada 2 lokasi yang kami tutup (aktivitas pengerukan tanah). Di kedua lokasi tersebut kami menemukan ceceran tanah merah di jalanan, tentunya ini sangat membahakan warga dan juga para pengguna jalan,” kata Fachrul kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Rozi mengungkapkan dari dua lokasi tersebut, pihaknya turut menyegel dua alat berat dan 10 kendaraan truk dengan menggunakan garis Pol PP (Pol PP Line) untuk dijadikan alat bukti sampai proses pemeriksaan selesai.
“Kami akan panggil terlebih dahulu pemilik galian tersebut. Apabila tidak berizin, akan kami beri sanksi tegas,” ucapnya.
BACA JUGA: PT Tuntex Garment Cikupa Tangerang Kolaps, Ribuan Buruh Nganggur
Terakhir, ia menyatakan penindakan aktivitas pengerukan atau pemerataan tanah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Tangerang.
“Kegiatan ini adalah agenda rutin Satpol PP Kabupaten Tangerang,” tandasnya.(Deri/Difa)