Scroll untuk baca artikel
Hukum

Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel Proyek Perumahan Bhuvana Villa Regency

Avatar photo
×

Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel Proyek Perumahan Bhuvana Villa Regency

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel Proyek Perumahan Bhuvana Villa Regency
Penyegelan itu merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara konsumen Perumahan Bhuvana Village  Regency dengan DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (1/9/2022).

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan penyegelan lokasi lahan proyek perumahan PT Sukses Indonesia Anugerah Property (SIAP) di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Jumat (1/9/2022).

Penyegelan itu merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara konsumen Perumahan Bhuvana Village  Regency dengan DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (1/9/2022). Penyegelan dilakukan menyusul aduan konsumen yang merasa ditipu PT SIAP selaku pengembang proyek perumahan Bhuvana Village Regency.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Kasi Investigasi dan Penyidikan Bidang Gakda Satpol PP Kabupaten Tangerang, Abdul Fattah menyatakan, dasar penyegelan cukup kuat lantaran pengembang perumahan Bhuvana Village Regency tersebut terbukti tidak memiliki izin.

BACA JUGA: Konsumen Laporkan PT Sukses Indonesia Anugerah Property ke DPRD

Dengan demikian PT SIAP dinyatakan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 20 tahun 2004 dan Perda Nomor 3 tahun 2018.

“Kami mendapatkan surat perintah dari Kasatpol PP dengan nomor 301/1314/SP3/2022,” kata Abdul kepada wartawan.

Kemudian di lokasi, Plt Sekretaris Camat Solear, Abdul Gani menyatakan, setelah penyegelan yang dilakukan satpol PP, pihaknya akan terus melakukan pengawasan agar pengembang tidak kembali melakukan kegiatan di lokasi tersebut.

“Kami akan pantau terus perkembangannya,” tandas Abdul Gani.

BACA JUGA: Konsumen Sebut Pengembang Bhuvana Village Dibekingi Jendral Bintang Dua

Sementara Lisa, salah satu konsumen yang mengaku dirugikan PT SIAP berharap agar pengembang dapat mengembalikan uangnya yang telah dibayarkan atas satu kavling rumah seluas 60 M2.

“Saya dirugikan sebesar Rp 91 juta, untuk pembayaran lunas satu kavling,” jelasnya.

Lisa mengaku telah melaporkan kasus dugaan penjualan rumah fiktif itu kepada Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya.

Namun sayangnya, kata dia, sudah berjalan 3 tahun tidak ada tindak lanjut yang jelas dari petugas kepolisian.

“3 tahun yang lalu laporannya, sampai sekarang tidak jelas, hanya dipanggil dan dipanggil saja,” tandasnya.(Deri/Difa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *