KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melaksanakan operasi Yustisi tindak pidana ringan (Tipiring) dengan target sasaran depot jamu yang menyediakan minuman keras (Miras), Jumat (14/7/2023).
Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 35 depot jamu yang tersebar di Kecamatan Tigaraksa, Pasar Kemis, Panongan, Balaraja dan Cikupa.
“Para pemilik usaha itu akan disidang tipiring Selasa, 18 Juli 2023, pukul 09.00 Wib,” kata dia, Sabtu (15/7/2023).
Fachrul menyatakan melakukan penindakan kepada Depot Jamu ini berdasarkan aduan masyarakat yang resah, karena diduga telah menjual minuman beralkohol.
“Kami langsung tindak, tapi dengan cara yang humanis dan persuasif,” ucapnya.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tangerang Muh. Tb Waisulkurni menambahkan, depot jamu yang menjual Miras ini telah melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Sebanyak 180 botol minuman beralkohol kami amankan yang terdapat dari 35 Depot Jamu tersebut untuk barang bukti pada proses persidangan oleh pihak Kejaksaan nanti,” tandasnya.(Der/Dif)