Scroll untuk baca artikel
Hukum

Satpol PP Kabupaten Tangerang Jaring Badut, Anak Punk dan Pengemis

Avatar photo
×

Satpol PP Kabupaten Tangerang Jaring Badut, Anak Punk dan Pengemis

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinsos Kabupaten Tangerang, Aziz Gunawan mengatakan, 14 orang PMKS tersebut berprofesi sebagai badut, anak punk dan pengemis yang kerap beroperasi di beberapa ruas jalan raya Kabupaten Tangerang.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang, Banten, mencatat sebanyak 14 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) terjaring razia penertiban gabungan bersama Satpol PP dan Polresta Tangerang.

Kepala Dinsos Kabupaten Tangerang, Aziz Gunawan mengatakan, 14 orang PMKS tersebut berprofesi sebagai badut, anak punk dan pengemis yang kerap beroperasi di beberapa ruas jalan raya Kabupaten Tangerang.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Diantaranya, Lampu Merah Tigaraksa, kawasan Cikupa, kawasan Citra Raya, Fly Over Balaraja, Kedaton, Pasar Kemis, Lampu merah Rajeg dan Perempatan Sepatan.

“Dari beberapa lokasi tersebut kami jaring 14 orang, delapan perempuan dewasa, lima pria dewasa dan satu balita perempuan,” kata Aziz kepada Redaksi24.com, Minggu (4/9/2022).

BACA JUGA: Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel Proyek Perumahan Bhuvana Villa Regency

Dikatakan Aziz, ke 14 orang PMKS tersebut nantinya diberikan pembinaan singkat oleh UPTD Rehabilitasi Sosial, dan selanjutnya akan dikembalikan kepada keluarganya dengan menghubungi pihak desa atau kecamatan sesuai domisili mereka.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan, razia yang dilakukan jajarannya itu merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah No 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Kemudian Peraturan Bupati Tangerang No 99 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.

“Untuk menjaga kondusifitas ketertiban umum, kami akan terus melakukan penertiban terhadap PMKS, guna meminimalisir tindak kejahatan di jalan,” tandasnya.(Deri/Difa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *