KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Banten, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menindak pabrik tiner milik PT Sinar Surya Kreasindo di Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan, pabrik tiner tersebut jelas melanggar dan bersalah. Sebab, selain tidak berizin, pabrik itu berdiri di bantaran sungai.
“Lokasinya saja sudah melanggar, apalagi operasionalnya. Kan gitu, titik lokasinya saja sudah salah,” tegas Soma Atmaja kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).
Untuk itu, kata Soma, pihaknya akan segera berkordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), terkait pembongkaran PT Sinar Surya Kreasindo, yang dianggap melanggar peraturan.
“Sabar ya nanti, karena kami kan harus koordinasi dulu, terkait hal itu, teguran sampai pembongkaran,” jelasnya.
BACA JUGA: Terbukti Ilegal, Pabrik Tiner di Sepatan Timur Belum Juga Ditindak
Kepala Seksi Wasdal Bidang PPPKL Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Sandi menambahkan, pihaknya masih menunggu informasi dari DTRB terkait rencana penertiban pabrik tiner itu.
Sementara itu, pemilik pabrik tiner PT Sinar Surya Kreasindo yang berdiri di bantaran Sungai Cisadane, Sri Rahayu tidak memberikan tanggapan apapun saat dikonfirmasi wartawan via Whatsapp.(Deri/Difa)