Scroll untuk baca artikel
Hukum

Satlantas Polresta Tangerang Siap Tindak Pelanggar Etle

Avatar photo
×

Satlantas Polresta Tangerang Siap Tindak Pelanggar Etle

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang, Polda Banten, saat ini tengah mempersiapkan pemberlakuan tindakan tilang secara elektronik di wilayah hukumnya.

Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah mengatakan, nantinya beberapa mobil patroli akan dilengkapi dengan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menjaring para pelanggar di jalan.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

“Masih tahap persiapan. Nanti kamera ETLE diletakkan di kendaraan patroli,” kata Kompol Fikry kepada Redaksi24.com, Senin (31/10/2022).

Dikatakan Fikry, kepada pengendara yang tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran, pihak petugas kepolisian akan segera melakukan identifikasi pengemudi melalui pengecekan plat nomor kendaraan.

Kemudian, lanjutnya, petugas kepolisian akan  mengirimkan bukti pelanggaran beserta surat tilang ke alamat pelanggar.

“Setelah dikirim surat tilang, pembayaran denda tilang dibayarkan melalui bank,” ucapnya.

BACA JUGA: Operasi Zebra Maung 2022, Satlantas Polresta Tangerang Bentuk 3 Satgas

Fikry menegaskan, apa bila denda tilang tidak dibayarkan, kendaraan tersebut dapat di blokir di samsat. Namun jika terbukti tidak memiliki surat-surat, kendaraan akan dilakukan penahanan.

“Pembayaran langsung ke bank. Dan untuk kendaraan yang terbukti bodong akan ditahan,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual.

Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomo: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.(Deri/Difa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *