KOTA TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Penghitungan suara hasil Pemilu legislatif (Pileg) 14 Februari 2024 lalu, hingga kini masih menuai protes dari sejumlah pihak kepada penyelenggara Pemilu 2024.
Di Kota Tangerang, Banten, saksi dari Partai Golkar bahkan menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara Pileg di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) Cibodas.
Informasi yang diterima Redaksi24.co.id menyebut, penolakan hasil rekapitulasi suara untuk DPRD Kota Tangerang itu, dilayangkan saksi Partai Golkar pada Rapat Pleno PPK Cibodas, Jumlat (1/3/2024) malam.
BACA JUGA: Hasil Real Count Pileg Tangsel: Golkar Unggul, Disusul PKS-PDIP dan Gerindra
Saksi Partai Golkar hanya menerima dan menandatangani hasil penghitungan suara untuk calon legislatif (Caleg) tingkat DPR RI dan DPRD Provinsi Banten, serta DPD RI.
Agus Salim, Saksi Partai Golkar mengaku menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara partainya karena ada perbedaan data perolehan suara pada internal Caleg partainya.
Perbedaan hasil rekapitulasi itu terjadi pada jumlah perolehan suara Caleg Partai Golkar nomor urut 4 dengan Caleg nomor urut 5.
Menurut dia, data jumlah perolehan suara pada form D1 hasil berbeda dengan C1 hasil, C salinan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).
BACA JUGA: Suara PAN Melesat di Dapil Banten 4 Kabupaten Tangerang
Perbedaan jumlah suara kedua Caleg Golkar tersebut ditemukan di Kelurahan Cibodas pada TPS 32, 59 dan 82.
Perbedaan hasil suara juga ditemukan di Kelurahan Cibodas Baru pada TPS 8 dan 46 dan Kelurahan Cibodas Sari di TPS 6 dan 89.
Kemudian di Kelurahan Panunggangan Barat di TPS 10 dan 14, serta di Kelurahan Uwung Jaya pada TPS 29 dan 65.
BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Tangsel Li Claudia Chandra Berpotensi Lolos ke Senayan
Sebelumnya, kata Agus Salim, sesuai data yang dimiliki timnya, Caleg nomor urut 4 lebih unggul perolehan suaranya dibanding nomor urut 5. Namun pada akhir penghitungan, Caleg nomor 5 lebih unggul sebanyak 78 suara.
Perbedaan jumlah itu menimbulkan kecurigaan adanya penggelembuungan perolehan suara untuk Caleg Partai Golkar nomor urut 5 tersebut.
Agus Salim mengaku telah membuat surat keberatan dengan hasil rekapitulasi perolehan suara tersebut. Surat keberatan itu nantinya akan disampaikan kepada PPK Cibodas.(Dif)