KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Penyidik Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten, sampai saat ini masih mencari dalang dari aksi penyerangan sekelompok orang berseragam organisasi masyarakat (Ormas) kepada pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Saat ini polisi tengah mendalami penyelidikan terhadap surat permohonan dari Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) yang ditujukan kepada sejumlah Ormas untuk meminta pengamanan di Pasar Kutabumi.
Diketahui, pasca kerusuhan pada Minggu (24/9/2023) lalu, polisi telah mengamankan 7 orang terduga pelaku penyerangan terhadap pedagang Pasar Kutabumi.
BACA JUGA: Pedagang Pasar Kutabumi Tangerang Diserang Sekelompok Orang Berseragam Ormas
Dari jumlah itu, 3 diantaranya ditetapkan statusnya sebagai tersangka penyerangan terhadap pedagang. Sedangkan, 4 lainnya masih berstatus sebagai saksi dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Tangerang.
Ketiga orang yang menjadi tersangka masing-masing berinisial C, H dan N. Ketiganya berasal dari perwakilan Ormas kelompok timur yang dipimpin seseorang bernama Hengki.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari para tersangka mengenai surat Perumda Pasar NKR yang memantik terjadinya penyerangan itu.
“Saat ini kami sedang tindak lanjuti keterangan dari para tersangka itu,” katanya, Selasa (26/9/2023).
BACA JUGA: Begini Surat Permohonan Pengamanan Perumda Pasar NKR kepada Ormas
Kapolres menyebut, surat itu memuat tentang deklarasi pembentukan Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat-Banten yang ditandatangani para ketua Ormas di Kecamatan Pasar Kemis pada Kamis (21/9/2023).
Dari situ lalu munculah surat permohonan resmi Perumda Pasar NKR kepada sejumlah Ormas tentang permintaan pengamanan yang ditandatangani, Hapid Fauzi selaku Kepala Pasar Kutabumi.
“Ini menunjukkan rangkaian peristiwa, kami akan selidiki lebih dalam,” tandasnya.(Deri/Dif)