Scroll untuk baca artikel
Regional

Ribuan Perusahaan di Kabupaten Tangerang Abaikan Kewajiban CSR

Avatar photo
×

Ribuan Perusahaan di Kabupaten Tangerang Abaikan Kewajiban CSR

Sebarkan artikel ini
Ribuan Perusahaan di Kabupaten Tangerang Abaikan Kewajiban CSR
Tasripin menyebutkan sampai saat ini, dari sekitar 9.000 perusahaan di Kabupaten Tangerang, hanya 57 yang telah melaporkan penyaluran dana CSR kepada Pemkab Tangerang.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, dinilai tidak tegas kepada perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya dalam penyaluran dana Corporate Sosial Responscibility (CSR).

Penilaian tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Tasripin saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama mahasiswa dan sejumlah perwakilan perusahaan yang ada di daerah seribu indutri itu, Selasa (7/6/2022).

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

“Ini akibat lemahnya Perda juga TSLP (Tim pengelola Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan) yang tidak tegas terhadap perusahan-perusahaan yang mengabaikan kewajiban CSR,” ungkap Tasripin.

Tasripin menyebutkan sampai saat ini, dari sekitar 9.000 perusahaan di Kabupaten Tangerang, hanya 57 yang telah melaporkan penyaluran dana CSR kepada Pemkab Tangerang.

Padahal, kata Tasripin, seluruh perusahaan taat membayarkan kewajiban CSR-nya, dananya dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat ataupun pemanfaatan lainnya.

BACA JUGA: Harga Minyak Goreng Curah di Kabupaten Tangerang Lebihi HET

Tasripin mengaku pihaknya akan memanggil Tim TSLP Kabupaten Tangerang untuk meminta klarifikasi terkait tugas pokok dan fungsinya dalam mengelola dana CSR. Pihaknya juga mengingatkan Tim TSLP untuk menyosialisasikan Perda CSR kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang.

“Sehingga perusahaan yang belum mengetahui Perda, bisa melaksanakan kewajibannya dalam menyalurkan CSR,” kata Tasripin.

Sementara Ketua Forum Mahasiswa Peduli Corporate Social Responscibility (Formula), Firmansyah menilai Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang CSR tidak efektif. Dia menuding dana CSR selama ini digunakan secara sesat, yakni hanya untuk menyukseskan program-program Bupati Tangerang.

“Bukan untuk pengembangan kapasitas masyarakat,” tuturnya.

Dikatakan Firman, ini terbukti dengan banyaknya masyarakat yang tinggal di lingkup perusahaan besar justru tidak mendapatkan lapangan pekerjaan. Maka itu, Firman berharap agar penyaluran dana CSR dapat dimaksimalkan Pemkab Tangerang. Dimana CSR tersebut nantinya bisa dipergunakan dalam bentuk bantuan dana wirausaha atau program pendidikan masyarakat tidak mampu.

“Harusnya diutamakan dan menjadi prioritas itu progam pengembangan lingkungan masyarakat, seperti bantuan bea siswa, bantuan wirausaha atau lainnya,” harapnya.

Diketahui, RDP dengan DPRD Kabupaten Tangerang mengundang beberapa perwakilan perusahaan, seperti PT Mayora Indah TBK, PT Surya Toto, PT EDS Menufacturing Indonesia (PEMI), Milenium, PT Angkasa Pura II, dan PT Sinar Mas Land.(Deri/Difa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *