KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Ribuan buruh di Kabupaten Tangerang, Banten, kembali berunjukrasa mengawal penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2023, Selasa(29/11/2022).
Massa buruh tersebut berkonvoi memadati ruas Jalan Raya Serang, Kecamatan Cikupa menuju kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang di Kecamatan Balaraja.
Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nea Wea (AGN) Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi mengaku, aksi itu melibatkan 2 ribu buruh.
“Ada dua ribu buruh dari KSPSI, ini aksi gabungan,” jelasnya.
Supriadi menyatakan, aksi ribuan buruh tersebut dalam mengawal dan memastikan pemerintah menetapkan UMK 2023 telah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022.
“Peraturan Menaker Nomor 18 tahun 2022 kenaikan UMK 2023 sebesar 10 persen,” ujarnya.
BACA JUGA: Tuntut Kenaikan UMK 2023, Buruh Minta Bupati Tangerang Cuekin Menaker
Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono menyebut, pihaknya merekomendasikan kenaikkan UMK tahun 2023 sebesar 7,48 persen atau sekitar Rp316 ribu dari Rp4.230.792 juta menjadi Rp4.547.255 juta.
Ia menerangkan, usulan atau penetapan UMK 2023 tersebut merupakan hasil perhitungan data nilai pertumbuhan ekonomi serta hasil kesepakatan antara dewan pengupahan yang berpatokan pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
“Usulan 7,48 persen ini dari buruh, dan selanjutnya kami akan meminta persetujuan Bupati Tangerang untuk merekomendasikan kenaika ini ke Provinsi Banten,” ucapnya.
Rudi mengungkap indikator yang digunakan dalam menetapkan besaran UMK 2023 ini diantaranya melihat tingkat inflasi, angka kemiskinan serta angka pengangguran di Kabupaten Tangerang.
Namun, lanjut Rudi, dari hasil rapat pleno antara dewan pengupahan bersama pihak pengusaha, ada beberapa perusahaan yang menolak Kemenaker nomor 18 tahun 2022 dan usulan rekomendasi kenaikan UMK 2023 sebesar 7,48 persen ini.
BACA JUGA: Ribuan Buruh di Kabupaten Tangerang Belum Terima Subsidi Upah
“Dan mudah-mudahan rekomendasi ini setelah kami sampaikan ke Pemerintah Provinsi Banten bisa langsung diproses, dan nanti hasilnya bagaimanapun Pemkab Tangerang akan patuh mengikuti keputusan yang ada,” harapnya.
Diketahui sebelumnya Sebelumnya, Pejabat Gubernur Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 sebesar Rp2.661.280,11 (Rp2,66 juta) atau naik 6,4 persen dibanding UMP 2022.
Penetapan UMP Banten 2023 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Dalam Keputusan Gubernur Banten itu menimbang bahwa Penetapan UMP Banten Tahun 2023 untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perlu ditetapkan UMP.(Deri/Difa)