KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Sebanyak 21 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Kelas 1 Tangerang atau Rutan Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten, mendapat hadiah bebas di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI), Kamis (17/8/2023).
Kepala Rutan Kelas 1 Tangerang, Zaenal Fikri mengatakan, bebasnya puluhan warga binaan itu karena mendapatkan pengurangan masa hukuman pada HUT RI tahun 2023 ini.
Dimana, dari jumlah total 818 orang yang diberikan remisi umum (RU), 790 orang mendapat RU1 dan 28 orang sisanya RU2.
BACA JUGA: Bupati dan DPRD Kabupaten Tangerang Sepakat Tiga Raperda Menjadi Perda
“Seharusnya yang bebas hari ini sebanyak 28 orang. Namun hanya 21 warga Binaan yang langsung bisa pulang, karena 7 orang lainnya masih harus menjalani masa subsider sebagai pengganti denda yang seharusnya dibayarkan,” katanya.
Fikri megucapkan selamat kepada 21 orang yang telah bebas pada hari ini. Ia berharap,
mereka semua dapat kembali ke kehidupan yang normal di masyarakat dan tidak kembali melakukan kesalahan.
BACA JUGA: KPU Kabupaten Tangerang Butuh Tambahan Dana untuk Pemilu dan Pilkada 2024
Sementara, lanjutnya, untuk warga binaan yang masih berada di Rutan diharapkan dapat terus membenahi diri serta mengasah kemampuan dan keterampilan dengan program-program yang sudah ada.
“Selamat kepada 21 orang yang bebas pada hari ini dan untuk yang masih di Rutan saya harap terus bisa membenahi diri,” tandasnya.
Sebagai informasi Rutan Kelas 1 Tangerang dihuni 1.254 warga binaan. Terdiri dari 869 narapidana dan 385 tahanan.(Der/Dif)