Scroll untuk baca artikel
Regional

Ratusan Bangunan Tergusur Proyek Underpass Bitung Curug Tangerang

Avatar photo
×

Ratusan Bangunan Tergusur Proyek Underpass Bitung Curug Tangerang

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, melakukan pembongkaran sebanyak 108 unit bangunan yang berdiri di lahan proyek pembangunan jalur lalu lintas terowongan atau Underpass Bitung.

Ratusan bangunan yang tergusur proyek underpass itu, berada di sepanjang Jalan Raya Serang Km 10 Pos Bitung. Dimana lokasi tersebut mencakup dua desa yakni Desa Kadu dan Kadu Jaya, Kecamatan Curug.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna mengatakan, pembongkaran akan dirampungkan dalam waktu 5 hari kedepan. Untuk itu, pihaknya menerjunkan 100 orang personil yang dibantu 150 personil gabungan dari TNI dan Polri.

“Proses pembongkaran selama 5 hari,” tegas Ana kepada wartawan di lokasi pembongakran, Senin (12/12/2022).

BACA JUGA: 4 Bakal Calon Incar Kursi Ketua Kadin Kabupaten Tangerang

Ana mengungkap, dari total 108 bangunan yang dibongkar, pihaknya hanya membongkar sebanyak 59 unit. Dan 49 unit sisanya dilakukan pembongkaran secara mandiri oleh pemilik bangunan.

“Ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Kementrian PUPR dan warga yang terdampak melalui Pemerintah Kecamatan Curug,” jelasnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Pemakaman dan Pertahanan DPPP Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan menyebut, lahan seluruh unit bangunan yang dibongkar di kedua desa itu, luasanya mencapai 11.257 M2.

Ia menyatakan seluruh bangunan warga yang dibongkar tersebut telah mendapatkan uang ganti rugi. Namun ia mengaku tidak mengetahui total anggaran yang dikucurkan untuk membayar biaya ganti rugi tersebut.

“Tapi pembayaran ganti rugi bangunan besarannya variatif, kisaran 10 sampai 11 juta Rupiah per meter persegi,” ucapnya.

BACA JUGA: Wah, Kasus HIV/AIDS di Kabupaten Tangerang Meningkat

Sementara itu, Usnan, salah satu warga mengaku telah mendapatkan ganti rugi atas bangunan kios miliknya dengan luas 14 Meter yang terkena dampak proyek Underpass Bitung.

Ia mengakui tanah dan bangunan miliknya dihargai Rp10 Juta per meternya.

“Sudah selesai kok, saya sudah mendapatkan kesepakatan ganti rugi sebesar Rp10 Juta permeternya,” tandasnya.

Sebelumny, Pemkab Tangerang melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) menargetkan proyek pembangunan underpass atau jalur lalulintas berbentuk terowongan di kawsan Bitung Curug bisa dimulai Tahun 2023.

Kepala DBMSDA Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah mengatakan, pembangunan Underpass ditujukan untuk mengurai kemacetan di Jalan Raya Serang, Balaraja dan Bitung, Curug.

Iwan mengungkap, pembangunan Underpass di Kabupaten Tangerang merupakan rancangan langsung Kementerian PUPR.

“Tahun 2023 kami targetkan pembangunan dua underpass, yaitu di Balaraja dan di Bitung,” kata Iwan kepada wartawan, Senin (28/11/2022) lalu.(Deri/Difa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *