Scroll untuk baca artikel
Regional

Raperda PDRD Disepakati, Bapenda Tangsel Berharap Bisa Tingkatkan PAD

×

Raperda PDRD Disepakati, Bapenda Tangsel Berharap Bisa Tingkatkan PAD

Sebarkan artikel ini

KOTA TANGSEL, REDAKSI24.CO.ID- Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan Rahayu Sayekti menyampaikan, penjelasan perihal rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah Perda tentang Retribusi Daerah Kota Tangsel.

Rahayu menjelaskan, rencana yang diajukan oleh Pemko Tangsel ini seiring Undang-Undang No.1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah (HKPD), maka Peraturan (Perda) Pajak dan Retribusi yang ada perlu dilakukan penyempurnaan sesuai amanat UU tersebut.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

“Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah ini merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD,” Kata Rahayu, Senin, (27/3/2023).

Rahayu mengatakan, raperda yang telah dibahas dalam panitia khusus DPRD Kota Tangsel, dan telah disepakati dalam Paripurna Nota Kesepahaman ini, diharapkan dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Diakui, Rahayu, dalam UU nomor 1 tahun 2022 tersebut, pemungutan pajak telah terbagi antara kewenangan Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kota/Kabupaten.

Sebagai contoh, pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Opsen (tambahan) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Sementara Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota antara lain, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Selanjutnya Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Raperda yang baru ini diharapkan adanya peningkatan pendapatan bagi Pemerintah Kota Tangsel. Di dalamnya nanti terdapat berbagai elemen, yang dimaksudkan untuk meningkatkan PAD,” Ungkap Rahayu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *