Scroll untuk baca artikel
Hukum

Rampas Motor, Gangster Sindang Jaya Tangerang Dibekuk Polisi

Avatar photo
×

Rampas Motor, Gangster Sindang Jaya Tangerang Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Rampas Motor, Gangster Sindang Jaya Tangerang Dibekuk Polisi
Pelaku pencurian dengan kekerasan terancam hukuman penjara selama 9 tahun.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Petugas Polsek Pasar Kemis, Polres Kota Tangerang, Polda Banten, membekuk dua dari enam komplotan gangster bersenjata tajam (Sajam) yang merampas sepeda motor warga di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Irfan Abdul Gofar mengatakan, dua pelaku itu berinisial MS (22) dan MR (18). Sementara empat lainnya yakni IP, AM, OJ dan KS masih buron.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Ia menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis (13/7/2023) sekitar pukul 02.30 WIB. Kala itu, 6 kawanan gangster tiba-tiba menghampiri korban yang sedang mengobrol dengan rekannya di Jalan Suvarna Sutera, Kampung Joglo, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA: Sindikat Ganjal ATM Banten-Jabar Digulung Polresta Tangerang

“Pelaku berinisial MS mengejar korban dengan bawa celurit, dan korban diancam, lalu motornya dirampas,” kata AKP Gofar dalam keterangan persnya, Jumat (28/7/2023).

Gofar mengungkap, usai berhasil membawa motor korbannya, MS langsung membongkar dan mempretel kendaraan itu. Kemudian ia jual peritem ke penjual rongsokan di Kampung Jambu Karya, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, dengan harga Rp475.000.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 15 juta (rupiah ),” jelasnya.

BACA JUGA: Bupati Tangerang Didemo Pedagang Pasar Kutabumi

Atas perbuatannya, pelaku diganjar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri.

“Pelaku terancam hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” tandasnya.(Der/Dif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *