Scroll untuk baca artikel
HukumRegional

Rampas Motor dan Digelapkan, Reskrim Polsek Pasar Kemis Bekuk Dua Mata Elang

×

Rampas Motor dan Digelapkan, Reskrim Polsek Pasar Kemis Bekuk Dua Mata Elang

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Petugas Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang berhasil mengamankan dua orang Mata Elang (Matel) berinisial AJ(34) dan MK(48) yang diduga mengelapkan motor warga, Sabtu (26/4/2025) lalu.

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Samsul Bahri mengatakan ungkap kasus bermula saat Korban SB (23) dihentikan paksa oleh matel pada Selasa (8/4) lalu. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp 33 juta.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Lanjutnya, korban dihentikan paksa oleh enam orang yang mengaku dari salah satu leasing. Kemudian korban diminta menyerahkan kunci kontak dan STNK sepeda motornya. “Namun, setelah itu sepeda motor dan STNK diambil oleh pelaku dan diberikan surat serah terima kendaraan yang ternyata palsu,” katanya, Rabu (30/4/2025).

Samsul menyebut, selain para pelaku, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, surat keterangan leasing dan surat berita acara serah terima kendaraan yang palsu. Lebih jauh, ia menyatakan akan berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penipuan dan penggelapan yang meresahkan masyarakat.

Ia menegaskan, Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Pasar Kemis. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan jika menemukan tindakan serupa

“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. kami terus berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap pelaku,” tandasnya.

(Der/San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *