Scroll untuk baca artikel
Hukum

‘R’ Ditetapkan Anak Pelaku, Polisi Periksa Pengurus Ponpes

Avatar photo
×

‘R’ Ditetapkan Anak Pelaku, Polisi Periksa Pengurus Ponpes

Sebarkan artikel ini
'R' Ditetapkan Anak Pelaku, Polisi Periksa Pengurus Ponpes
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini kepada wartawan Selasa (9/8/2022) mengatakan, penetapan R sebagai anak pelaku berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan 6 orang saksi.

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Polres Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menetapkan R (15) sebagai anak pelaku perkelahian yang menyebabkan teman santrinya BD (15) meninggal dunia pada Minggu (7/8/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini kepada wartawan Selasa (9/8/2022) mengatakan, penetapan R sebagai anak pelaku berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan 6 orang saksi.

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Kata Zamrul, pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait adanya kelalaian pengawasan di Pondok Pesantren (Ponpes) Daar El Qolam, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

“Iya kami akan lakukan pemeriksaan terkait kejadian dan peran para pengurus ataupun pengawas pesantren,” kata Zamrul.

BACA JUGA: Santri Daar El Qolam Tewas Berkelahi

Ia pun menegaskan berdasarkan penyelidikan dan hasil otopsi korban BD, dinyatakan meninggal dunia disebabkan murni perkelahian dengan menggunakan tangan kosong.

“Tidak ada unsur pengeroyokan, murni satu Lawan satu dengan tangan kosong,” jelasnya.

Zamrul mengungkap, atas perbuatannya anak pelaku bakal dikenakan Pasal 80 ayat (3) terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Namun Zamrul menjelaskan, berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana.

“Demikian keputusan dilakukan penahan atau tidak dilakukan penahanan secara fisik terhadap Anak Pelaku M berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma membenarkan dilakukan penahanan terhadap R untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.(Deri/Difa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *