KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Mantan Kepala Desa, Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, Alwi dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Pandeglang lantaran tersangkut kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
Alwi dibawa petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang ke Rutan Pandeglang pada Kamis (20/10/2022) sore.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengatakan, mantan Kades Kayu Agung itu ditahan setelah diketahui memungut biaya PTSL di luar dari ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Tersangka, memungut biaya dengan cara menugaskan perangkat desa, dengan nominal yang bervariasi, mulai Rp 150 Ribu hingga Rp 5 Juta per orang, dengan dalih untuk mengumpulkan dana pembuatan sertipikat sebanyak 2.476 yang telah terdaftar di desanya.
BACA JUGA: Buronan Korupsi Mobil Desa Ditangkap di Makam Keramat Mauk
“Karena pungutan itu, ia dinyatakan telah melanggar SKB 3 Menteri Nomor, 25/SKB/V/2017 tentang pembiayaan persiapan PTSL sebesar Rp150 Ribu,” kata Nova Elida Saragih saat Konferensi pers di Kejari Kabupaten Tangerang, Tigaraksa.
Nova mengungkap, dengan ditetapkan nya mantan Kades Kayu Agung, ia menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terlibat dalam pungli PTSL tersebut.
Dikatakan Nova, Alwi dijerat pasal 12 huruf e, undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHP.(Deri/Difa)