KABUPATEN TANGERANG,REDAKSI24.CO.ID – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Tangerang, Banten, menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) kepada 50 pedagang kaki lima (PKL), di Ruang Rapat Praja Wibawa II, Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang, Tigaraksa.
Sidang yang digelar Kamis (11/05/2023) tersebut, dimulai pukul 09.30 WIB dan dibuka langsung Hakim Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Santosa, SH MH melalui Zoom Meeting.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, puluhan pedagang itu kedapatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
BACA JUGA: Satpol PP Kabupaten Tangerang Stop Dua Lokasi Proyek Galian Tanah
Dan lanjutnya, juga Perda Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Para pedagang tersebut berjualan di trotoar dan badan jalan. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap para pelanggar Perda yang selama ini tidak mentaati Perda,” kata Fachrul Rozi dalam keterangan persnya, Jumat (12/5/2023).
Fachrul menyebut, dari 50 pedagang yang terjaring, hanya 33 pelanggar yang hadir dan mengikuti sidang Tipiring. Sementara, 17 PKL sisanya diimbau untuk menyelesaikan denda pidana.
BACA JUGA: Daftarkan Bacaleg ke KPU, Golkar Kabupaten Tangerang Optimis Raih 12 Kursi
Dimana, dalam sidang itu hakim memutuskan para terdakwa dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu hingga Rp120 ribu.
“Denda yang dikenai kepada para pedagang tergantung dari jenis usahanya,” jelasnya.
Fachrul Rozi menegaskan, dana hasil denda yang terkumpul dari Pidana Sidang Tindak Pidana Ringan terkait para pelanggar Perda selanjutnya akan disetorkan ke kas negara.(Der/Dif)