KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Jajaran Polresta Tangerang, Polda Banten, menjaring 21 pelaku tindak kejahatan dalam Operasi Pekat Maung selama Maret 2023 lalu.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, dari puluhan penjahat yang diamankan itu, 8 diantaranya pelaku perjudian, 2 tersangka prostitusi dan peredaran obat terlarang. Sebanyak 11 lainnya merupakan pelaku premanisme.
“Mereka ditangkap karena perjudian, prostitusi, obat-obatan terlarang, dan peredaran Miras (minuman keras) tanpa izin, serta premanisme,” kata Sigit saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin (17/4/2023).
BACA JUGA: Polresta Tangerang Periksa 4 Terduga Penggelapan Uang Rp45 M Milik PT UBL
Sigit mengungkap selain mengamankan pelaku, dalam operasi tersebut pihaknya juga mengamankan 95 dus Miras dengan jumlah 1.150 botol dari berbagai merek.
Selanjutnya 4 unit handphone, uang tunai Rp2.683.000, kertas rekapan sebanyak 5 lembar, alat kontrasepsi baru 3 buah dan bekas 4 buah.
Kemudian, 1 karung tisu bekas dan 1 bok tisu baru. Alat koprok dengan rincian 3 buah dadu, 1 buah batok dadu, dan satu lembar lapak koprok.
“Kami juga mengamankan 145 butir obat jenis tramadol dan 193 butir obat jenis eximer,” jelasnya.
BACA JUGA: Bupati Minta Pemudik Tak Bawa Wajah Baru ke Tangerang
Sigit menegaskan, pihaknya bersama seluruh elemen serius dalam menyikapi kejadian yang terjadi belakangan ini. Pihaknya juga selalu melakukan upaya baik preventif atau pencegahan dengan cara melalukan sosialisasi hukum kepada masyarakat tentang bahaya miras dan obat-obatan terlarang.
“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas dalam melakukan upaya represif terhadap pelaku kejahatan,” tandasnya.(Deri/Difa)