KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Polres Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, menangkap sebanyak 30 pelaku pencurian dan penggelapan. Dua diantaranya berjenis kelamin perempuan.
Kapolresta Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, pihaknya tengah gencar melakukan operasi Sikat Maung. Sehingga, dalam waktu 10 hari, dari 13 hingga 22 Juli 2022, pihaknya telah mengungkap 20 kasus kriminal.
Kasus-kasus itu diantaranya pencurian dengan pemberatan (Curat) Pasal 363 sebanyak 7 kasus, Curanmor Pasal 363 sebanyak 4 kasus, Curas Pasal 365 sebanyak 3 kasus.
Kemudian, Pemerasan Pasal 368 sebanyak 1 kasus, Penggelapan Pasal 372 sebanyak 2 kasus, dan pencurian Pasal 362 sebanyak 3 kasus.
BACA JUGA: Kuras ATM Teman, Cewek Kece Asal Cikupa Dicokok Polisi
“Dari 20 kasus yang diungkap, kami menangkap 30 tersangka, dua diantaranya perempuan,” ujar Romdhon dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Tangerang, Senin (25/7/2022).
Lanjut Romdhon, dari hasil penangkapan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 19 unit sepeda motor, 5 buah kunci leter T, 3 buah anak mata kunci T, 1 buah celurit, 2 bilah golok, 1 buah pisau cutter.
Turut disita 1 buah pisau badik, kunci kontak 4 buah, STNK 3 buah, handphone beserta kardus 9 unit, tas wanita 1 unit, dokumen PT FIF satu bandel, Flasdisk 1 buah, Visum et revertum 2 lembar.
Selain itu, kotak amal 1 buah, buku rekening dan ATM BCA 1 buah, uang tunai Rp8,9 juta, uang tunai $2 dollar, foto copy STNK dan BPKB dumtruk 1 buah.
Romdhon meminta kepada jajarannya untuk menindak tegas pelaku kriminal, bila perlu tembak di tempat guna menciptakan keamanan dan ketertiban umum, khususnya di wilayah hukum Polresta Tangerang.
“Saya minta tindak tegas, bila perlu tembak ditempat untuk menciptakan efek jera kepada para pelaku,” tegas Romdhon.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Zamrul Aini menambahkan, dua wanita yang menjadi tersangka dikenakan kasus pencurian biasa, Pasal 362 KUHP.
Pelaku berinisial M mencuri motor yang terparkir di depan pintu masuk Pasar Sindang Panon, Kecamatan Pasar Kemis. Sementara, PL mencuri uang dari ATM milik temannya di Cikupa.
Dari Rp8 juta saldo yang ada di ATM, PL gunakan sebanyak Rp 7,2 juta untuk membayar hutang dan keperluannya sehari-hari. Cewek kece itu terancam hukuman 4 tahun penjara.(Deri/Difa)