KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Satuan Lalulintas Polresta Tangerang, Polda Banten mencatat, sebanyak 40 kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang melibatkan kalangan pelajar. 20 diantaranya meninggal dunia di jalan raya.
Kasubnit Laka Lantas Polresta Tangerang, Polda Banten, Ipda Adi mengatakan, laka lantas yang melibatkan anak usia sekolah sepanjang Januari-Juli 2022 tercatat 20 pelajar meninggal dunia, 9 luka berat dan 14 luka ringan.
“Total ada 40 kasus lakalantas yang melibatkan 20 pelajar,” kata Ipda Adi kepada Redaksi24.com, Rabu, (27/7/2022).
Adi merinci dari 40 kasus itu, laka lantas terbagi menjadi dua kategori, yaitu laka lantas murni dan laka lantas anak-anak akibat aksi nge-BM atau stop mobil truk untuk sebuah konten di media sosial (Medsos).
BACA JUGA: Pelajar Kabupaten Tangerang Dilarang Naik Motor ke Sekolah
Lanjut Adi, untuk laka lantas murni yaitu ketika anak-anak pelajar yang membawa kendaraan sendiri di jalan raya dan mengalami kecelakaan. Seperti tabrakan, keserempet, atau terjatuh.
“Kalau laka lantas murni ada 36 kasus, sementara laka lantas yang nge-BM untuk konten 4 kasus,” paparnya.
Adi menghimbau masyarakat khususnya para orang tua agar tidak membiarkan anaknya yang masih dibawah umur mengendarai sepeda motor. Sebab pelajar dinilai masih labil emosionalnya. Selain juga belum berhak memiliki surat izin mengendarai (SIM).
“Sebaiknya, para orang tua tidak membolehkan anaknya yang masih dibawah umur untuk mengendarai sepeda motor. Apabila hendak sekolah sebaiknya diantar saja,” tuturnya.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah menegaskan, membiarkan anak-anak dibawah umur membawa kendaraan bermotor bukan bentuk kasih sayang orang tua terhadap anak.
“Sebaliknya justru sangat membahayakan anak. Lebih baik anak diantar orang tua kalau hendak sekolah atau bepergian,” imbaunya.(Deri/Difa)