KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – PT Tuntex Garment Indonesia di Jalan Raya Serang, Desa Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, dikabarkan gulung tikar alias bangkrut atau kolaps.
Informasi itu dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Perselisihan Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Desyanti.
Desyanti mengatakan, penutupan perusahaan tersebut akibat mengalami kerugian 3 tahun berturut-turut sebagai dampak dari pandemi Covid-19 dan kelesuan ekonomi Eropa dan Amerika pasca pandemi.
BACA JUGA: Dipakai Mudik Gratis, Dishub Kabupaten Tangerang Inspeksi 14 Bus Putera KJU
Lanjutnya, karena market penjualan produk tekstile Tuntex berupa baju olahraga, merk Puma, dan brand besar dunia lainnya di atas 80 persen untuk negara Eropa dan Amerika.
“Dampak Covid-19 dan kelesuan ekonomi Eropa dan Amerika menjadi faktor utama PT Tuntex bangkrut,” kata Desyanti kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Ia menyatakan, PT Tuntex sudah berhenti beroperasi terhitung tanggal 31 Maret 2023, dan pada waktu yang sama pekerjanya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pekerja yang terdampak PHK sebanyak 1.163 orang,” terangnya.
Meski begitu, katanya, untuk karyawan yang terkena PHK akan tetap mendapatkan haknya sesuai ketentuan Undang-Undang No 35 Tahun 2021 tentang PKWT, ALIH DAYA, waktu kerja dan waktu istirahat dan PHK.
BACA JUGA: Mayat Bayi Ditemukan Warga di Bantaran Kali Kronjo Tangerang
Ia mengungkapkan, selain mendapatkan hak sesuai perundang-undangan pekerja juga diberikan tambahan konpensasi oleh Manjemen PT Tuntex, dengan rincian;
Pekerja dengan masa kerja 1 bulan-5 tahun diberikan sebesar 50% dari 1 bulan upah pokok. Masa kerja 5 tahun sampai 10 tahun mendapat kompensasi sebesar 75% dari 1 bulan upah pokok.
“Untuk pekerja masa kerja di atas 10 tahun mendapat 100% dari 1 bulan upah pokok,” jelasnya.
Sedangkan, jelasnya, untuk THR para pekerja diberikan sesuai ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta ada penambahan THR yang diberikan kepada pekerja.
Untuk masa kerja 1-5 tahun diberikan tambahan THR 20% dari upah pokok. Untuk pekerja dengan masa kerja 5 tahun ke atas mendapatkan tambahan THR sebesar 40% dari upah pokok.(Deri/Difa)