KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Manajemen PT Dolphin Food and Beverages mengklaim sudah memenuhi kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah kepada seluruh buruhnya.
Kuasa Hukum PT Dolphin Food And Beverages, Novi Arianto saat hearing dengan DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (13/6/2022) mengatakan, perusahaan telah memberikan THR sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, sebesar 1 bulan gaji untuk buruh dengan masa kerja 12 bulan lebih.
“THR itu sudah turun, sudah dikeluarkan dan sudah dibayarkan dengan perhitungan kami 1/12 (satu per dua belas),” jelas Novi Arianto pada hearing yang juga dihadiri Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang itu.
Novi Arianto juga membantah tudingan buruh terkait pembayaran pesangon ratusan pekerja yang dialihkan menjadi tenaga outsourcing di PT Rajawali Anugerah Semesta.
BACA JUGA: PT Dolphin Food And Beverages Dilaporkan Buruh ke DPRD Kabupaten Tangerang
Novia Arianto menyebut pekerja di PT Dolphin Food and Beverages statusnya bukan karyawan tetap melainkan temporary atau sementara. Status tersebut yang menjadi acuan perusahaan untuk tidak mengeluarkan kewajiban pesangon bagi pekerja yang diberhentikan atau dialihkan menjadi outsourcing.
“Tidak bisa juga mengklaim sebagai karyawan tetap. Status mereka ketika ada order mereka dipanggil, tapi ketika tidak ada order mereka off. Sifatnya pekerja temporary bukan tetap,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudy Hartono mengatakan, pihaknya hanya memediasi antara buruh dengan manajemen. Namun, jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan manajemen perusahaan, menurut dia, pemberian sanksi menjadi kewenangan Disnaker Provinsi Banten.
“Tugas kami memfasilitasi mediasi antara buruh dan perusahaan yang sedang berselisih,” tandasnya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Tasripin mengatakan, pihaknya akan terus memantau penyelesaian perselisihan buruh dengan manajemen PT Dolphin Food and Beverages sesuai undang-undang yang berlaku.
Pihaknya telah mendorong terjadinya pertemuan Tripartit antara pihak perusahaan, buruh dan pengawas dari Disnaker Provinsi Banten.
“Kam beri waktu 7 hari untuk Disnaker menyelesaikan perselisihan. Kalau masih belum selesai, akan jami carikan solusi lain,” imbuh Tasripin.(Deri/Difa)