KABUPATEN TANGERANG,REDAKSI24.COM– Puluhan ibu-ibu warga warga Kampung Suka Karya, Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang memblokir jalan poros desa di wilayahnya. Tindakan tersebut mereka lakukan untuk mencegah agar tidak ada lagi truk pengangkut tanah untuk proyek pengurugan yang bisa melintasi jalan poros desa tersebut.
Titin salah seorang warga mengaku keberadaan truk tanah yang kerap melintasi poros desa tersebut sangat mengganggu aktivitas warga serta pengguna jalan lainya yang melintas poros desa. Pasalnya menurut Titin, ukuran truk yang besar kerap membuat kemacetan.
“Jalan poros desa ini hanya berukuran 3 meter jadi tentunya jika truk tanah masuk maka akan macet karena tak bisa digunakan dua kendaraan,” jelasnya.
BACA JUGA: Kadin Kabupaten Tangerang Diminta Taat Aturan
Selain itu menurut Titin, keberadaan truk pengangkut tanah tersebut juga menimbulkan bising, dan polusi udara akibat debu-debu yang bertebaran. Dan yang penting lagi lanjut Titin keberadaan truk tanah di wilayah perkampungan tersebut membuat para orang tua khawatir karena bisa membahayakan anak-anak.
“Jelas sekarang kami harus ekstra dalam mengawasi anak-anak yang sedang bermain, khawatir mereka lari ke jalan dan tertabrak truk tanah,” jelasnya.
BAA JUGA: KPU Kabupaten Tangerang: Vermin dan Verfak Partai Gelora Tidak Ada Masalah
Hal serupa diungkapkan Heri Hermawan salah satu warga Desa Babakan Asem. Menurut Heri keberadaan truk tanah yang bertonase besar tersebut bisa merusak jalan poros desa.Pasalnya lanjut Heri kekuatan jalan poros desa ini tentunya tidak akan kuat untuk dilintasi truk tanah. Apalagi jika dilakukan dengan intensitas yang sering maka bukan tidak mungkin jalan poros desa ini akan cepat hancur.
“Sesuai UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, spesifikasi jalan desa bukan untuk dilintasi kendaraan bertonase besar. Kualitas cor jalan tentunya tidak akan kuat jika dipakai truk tanah yang berat,” jelasnya.
BACA JUGA: Ketua DPRD Minta Dishub Serius Tangani Truk Tanah Yang Rusak Jalan-Jalan di Kota Tangerang
Untuk menghindari konflik horizontal di masyarakat akibat adanya hal ini, menurut Heri warga pun telah sepakat untuk membuat dan menandatangani surat penolakan terhadap aktivitas pengurugan di wilayahnya yang disampaikan kepada pihak Kecamatan Teluknaga dan diteruskan kepada Bupati Tangerang, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kapolres Metro Tangerang dan Kapolsek Teluknaga.
“Surat telah kami sampaikan pada 6 Oktober 2022 lalu, hanya sayangnya aktivitas truk tanah tersebut masih tetap ada makanya para ibu-ibu berinisiatif untuk memblokir jalan agar tidak dilalui truk tanah. Kami berharap pihak berwenang segera turun tangan dengan menghentikan adanya proses pengurugan untuk menghindari adanya konflik horizontal dengan warga,” jelasnya.
Sementara itu di lokasi pengurugan terlihat adanya aktivitas beberapa pekerja serta kendaraan berat. Namun tidak ada pekerja yang mau diwawancarai terkait proyek pengurugan tersebut. Namun dari keterangan warga mereka tidak mengetahui untuk apa nantinya lahan hasil pengurugan tersebut.(Hendra)