KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.CO.ID – Anggota Polres Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten berinisial Bripka RE dinyatakan bersalah dalam kasus peluru nyasar atau rekoset yang mengenai pasangan suami istri (Pasutri) di Jalan Raya Serang, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Keputusan itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan Tim Bidang Pembinaan Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Banten, terhadap dua anggota Polresta Tangerang terkait kasus tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan hasil penyelidikan tersebut. Anggota yang melakukan pelanggaran etik terkait peristiwa itu, menurut dia, berinisial RE dengan pangkat Bripka.
BACA JUGA: Pasutri Terkena Peluru Nyasar, 2 Anggota Polresta Tangerang Diperiksa Propam
“Saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Polda Banten, satu anggota sebagai saksi,” katanya kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).
Didik mengungkap, dari hasil pemeriksaan Bid Propam Polda Banten menemukan unsur atau kurang profesionalnya RE ketika penanganan atau bertindak.
Kendati demikian, sampai saat ini Bid Propam masih melakukan penyelidikan secara scientific crime investigation (SCI) atau secara ilmiah.
“Nanti (sanksi ditentukan) pada persidangan, (kode etik) yang disangkakan,” jelasnya.
BACA JUGA: Pasutri Terkena Pantulan Peluru Senpi Polisi di Cikupa Tangerang
Didik menyatakan telah melakukan penarikan senjata api (Senpi) yang bersangkutan selama proses penyelidikan berlangsung.
Terkait surat izin Senpi dan surat keterangan psikologis yang digunakan Bripka RE semuanya lengkap.
“Kalau terkait surat izin Senpi sudah diperiksa dan semuanya ada,” tandasnya.(Der/Dif)