Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Pria Pengguna Aplikasi Michat di Tangerang Jadi Korban Pemerasan

Avatar photo
×

Pria Pengguna Aplikasi Michat di Tangerang Jadi Korban Pemerasan

Sebarkan artikel ini

KABUPATEN TANGERANG, REDAKSI24.COM – Seorang pria asal Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, berinsial Y (40) yang diketahui sebagai pengguna aplikasi Michat menjadi korban pemerasan hingga belasan juta rupiah.

Korban Y terpaksa menuruti pelaku lantaran diancam akan disebarkan video rekaman syur pribadi hasil dari Video Call Sex (VCS).

Advertising
Scroll kebawah untuk Baca Berita

Kapolresta Tangerang, Polda Banten, Kombes Raden Romdhon Natakusuma kepada wartawan, Kamis (8/12/2022) mengatakan, berdasarkan laporan dari korban, pihaknya membekuk pelaku berinisial B (22).

“Pelaku kami tangkap di lokasi persembunyiannya Desa Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau,” imbuh Kapolres.

BACA JUGA: Bom Bunuh Diri di Bandung, Mapolresta Tangerang Dijaga Berlapis

Dikatakan Romdhon, modus tipu daya yang dilakukan tersangka ialah dengan cara menawarkan Video Call Sex (VCS) kepada korbannya. Dan hasil dari rekaman adegan syur korban dalam video dipakai untuk mengancam hingga memeras uang korbannya.

“Jadi tersangka ini seorang laki-laki, dia akses video porno melalui komputer kemudian diarahkan ke handphonenya ketika video call dengan korbannya,” jelasnya.

“Nah dari video call itu direkam oleh pelaku buat alat mengancam dan memeras,” sambungnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten, Kompol Zamrul Aini menambahkan, kepada petugas tersangka B mengaku sudah melakukan perbuatannya sejak Tahun 2018.

Dan, lanjut dia, untuk korbannya tersebar di beberapa wilayah Indonesia dengan uang total hasil kejahatannya mencapai hampir setengah miliar Rupiah.

“Jadi kurang lebih sudah 4 tahun tersangka melakukan kejahatan itu,” ucap Zamrul.

BACA JUGA: Komplotan Maling Motor Digulung Polresta Tangerang

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa, 10 lembar foto bukti transfer, 1 lembar foto buku tabungan BCA atas nama Ricky Wijaya, 1 bundel bukti rekening koran bulan Oktober 2022 Bank BCA dan 1 buah screenshot Michat atas nama Riana.

Kemudian Satu buah screenshot Facebook atas nama akun Bibi Sinta, 1 Buah Handphone merk Vivo warna Biru, 2 Buah Sim Card Simpati, 1 Buah Layar Monitor Komputer dan 1 Buah CPU.

Zamrul menyebut, pelaku B dijerat pasal 45 ayat (1) Juncto 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp1 Miliar,” tandasnya.(Deri/Difa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *